Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara tegas mendesak pihak berwenang untuk segera menghentikan proses hukum tersebut.
Melalui tim hukumnya permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ini didasarkan pada temuan bahwa masa penanganan perkara oleh penyidik telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan secara sah dalam aturan hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo bersama timnya menekankan bahwa langkah ini bukan merupakan upaya untuk mencari maaf atau mengajukan mekanisme keadilan restoratif melainkan semata-mata demi menegakkan kepastian hukum yang dinilai telah dilanggar.
"Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak tersangka diketahui bahwa berkas perkara telah mengalami keterlambatan penanganan hingga delapan puluh empat hari dari durasi normal yang diperbolehkan bagi kepolisian dan kejaksaan.
Erizal memandang bahwa kondisi bolak-baliknya berkas perkara atau P-19 yang terjadi berulang kali tanpa adanya kejelasan hukum menjadi indikator utama bahwa perkara ini sejak awal memang dipaksakan dan tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Selain aspek prosedural Roy Suryo tetap pada keyakinannya mengenai adanya kejanggalan digital pada dokumen ijazah tersebut dan mendorong agar pembuktian keaslian dilakukan melalui jalur pengadilan perdata atau forum terbuka lainnya.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak akan pernah menjawab rasa penasaran publik mengenai keaslian ijazah tersebut melainkan hanya akan mengalihkan substansi persoalan menjadi isu pencemaran nama baik.
Pihak Roy Suryo kini telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Tiga DPR RI serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna mengadukan adanya dugaan pelanggaran hak warga negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya dorongan penghentian kasus ini publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan merespons dengan menghentikan perkara tersebut demi hukum atau tetap melanjutkan proses ke meja hijau di tengah tekanan yang ada.
Diharapkan penanganan kasus ijazah ini dapat dilakukan secara transparan dan adil guna menjaga marwah institusi penegak hukum serta memberikan keadilan yang hakiki bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok