Repelita Jakarta - Kebiasaan aparat Korps Adhyaksa yang kerap mengekspos tumpukan instrumen finansial hasil sitaan kasus megakorupsi menuai kritik tajam dari akademisi hukum senior, Prof Dr Romli Atmasasmita.
Saat menghadiri forum resmi di kompleks parlemen Senayan pada Senin, 18 Mei 2026, pakar hukum tersebut mengaku gundah menyaksikan selebrasi penegak hukum yang bangga memamerkan tumpukan uang sitaan bernilai fantastis.
ADVERTISEMENT
Dirinya memandang pameran dana sitaan tersebut justru mengonfirmasi keparahan status tata kelola keuangan sosiopolitik dalam negeri di hadapan perwakilan diplomatik asing, “Kalau Kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini, kita bangga di sini? Saya malu!” cetus Romli mengecam fenomena tersebut.
Agenda dengar pendapat tersebut sengaja digelar oleh otoritas legislatif guna mengevaluasi efektivitas regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini.
Menurut pandangan Romli, aksi mempertontonkan skala kebocoran anggaran yang masif berisiko mendegradasi martabat yurisdiksi Indonesia pada indeks persepsi global.
Lembaga dunia seperti PBB bahkan berpotensi mengategorikan tanah air sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan rasuah yang akut akibat buruknya publikasi tersebut, “PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun?” ujarnya menambahkan premis argumen.
Pada kesempatan yang sama, sang akademisi mengekspresikan penyesalan mendalam karena pernah menginisiasi klausul penentuan indikator kerugian negara oleh instansi tertentu.
Rumusan masa lalu tersebut kini justru memicu ego sektoral serta dualisme penafsiran yang membingungkan antar-lembaga penegak hukum, “Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” aku dirinya di hadapan anggota dewan.
Dinamika hukum siber pasca putusan terbaru Mahkamah Konstitusi juga memicu perdebatan menteri legislatif akibat terbitnya instruksi internal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan keheranannya atas manuver sepihak korps kejaksaan yang dinilai melangkahi domain absolut Badan Pemeriksa Keuangan.
Oleh sebab itu, representasi hukum dari Universitas Padjadjaran sengaja dihadirkan demi mengurai komparasi mendalam antara delik korupsi konvensional dengan kitab undang-undang hukum pidana yang baru.
Langkah ini diambil demi menyusun pijakan doktrinal yang kokoh guna menjembatani silang pendapat antara penganut mazhab hukum formal dengan progresif, “Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” tutur Bob Hasan menjelaskan misi legislasi.
Politikus dari faksi Gerindra tersebut menilai edaran internal korps kejaksaan berpotensi memicu tumpang tindih regulasi karena melegitimasi penghitungan kerugian negara di luar instansi resmi.
Padahal aturan hukum nasional yang baru telah mematok pembatasan ketat bahwa penentuan nilai kerugian keuangan negara secara mutlak merupakan monopoli lembaga pemeriksa resmi, “Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” tandasnya menutup sesi pemaparan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok