Repelita [Jakarta] - Akademisi Rocky Gerung hadir langsung guna mengamati jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin, 11 Mei 2026.
Pengamat politik ini menilai ada kegagalan nalar dari pihak penuntut dalam menyusun mata rantai antara fakta lapangan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada mantan petinggi kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
Rocky menganggap tim hukum pemerintah mengalami kesulitan besar untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kebijakan strategis yang diambil Nadiem selama masa jabatannya beberapa tahun silam.
Rocky Gerung memberikan penilaian tajam di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menyatakan bahwa "Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira," ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti penggunaan tenaga ahli dari luar kementerian yang dipersoalkan oleh jaksa, di mana menurut Rocky hal tersebut adalah langkah manajerial yang lumrah dan bukan tindakan kriminal.
Rocky menjelaskan pandangannya mengenai tim khusus tersebut dengan menyatakan bahwa "Saya lihat bahwa misalnya, bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," tutur dia.
Ia juga menyindir ketidakmampuan jaksa dalam melakukan pembuktian nalar yang kuat dengan memberikan analogi menarik terkait percakapan digital dalam berkas perkara.
Rocky Gerung menambahkan kritiknya dengan menyebutkan bahwa "Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chattingan di WhatsApp menjadi what's wrong. Nah itu dia gagalnya tuh ya, oke? WhatsApp ya WhatsApp, what's wrong itu adalah pembuktian nalar, nah nalarnya enggak, mungkin belum nyampe tuh," imbuhnya.
Kehadiran Rocky di ruang sidang bertujuan untuk melakukan pengujian secara intelektual apakah proses peradilan ini berjalan secara murni hukum atau justru telah tercemar oleh kepentingan politik tertentu.
Beliau memaparkan misi kehadirannya dengan menyatakan "Saya mengajar legal reasoning, nah itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," kata Rocky.
Sebagai catatan, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai 809 miliar rupiah serta menyebabkan kerugian negara hingga 2,1 triliun rupiah melalui proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menegaskan dalam dakwaan bahwa "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa pada sidang sebelumnya.
Perkara ini terus bergulir dengan fokus pada dugaan penggelembungan harga perangkat serta pengadaan sistem manajemen yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di wilayah terpencil.
Pihak berwenang meyakini bahwa Nadiem bersama beberapa pejabat teras kementerian lainnya telah melanggar pasal tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara secara masif dan terencana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok