Berita, Nasional

Rizal Fadillah Bersama Kelompoknya Siap Pidanakan Gibran Terkait Dugaan Kasus Nepotisme Atas Putusan MK Terdahulu

Repelita.net

01 October 2026 20:12 WIB • 101 view

Rizal Fadillah Bersama Kelompoknya Siap Pidanakan Gibran Terkait Dugaan Kasus Nepotisme Atas Putusan MK Terdahulu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Rizal Fadillah berencana untuk membawa Gibran Rakabuming Raka ke jalur hukum atas dugaan tindakan nepotisme.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan secara terbuka saat mereka berkumpul menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Momen itu terekam dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube @mrohmanofficial pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Rizal Fadillah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan dukungan penuh kepada pemohon yang sedang berjuang di MK.

Pihaknya meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan bersikap penuh tanggung jawab dalam mengakomodasi aspirasi dari masyarakat.

Mereka berharap lembaga peradilan tersebut dapat menetapkan secara resmi bahwa Gibran tidak memenuhi kriteria kelulusan minimal SLTA atau sederajat.

Rizal Fadillah menegaskan terlepas dari apa pun keputusan MK nanti, pihaknya bersama rekan-rekan sudah sepakat mempidanakan pasangan Prabowo Subianto tersebut.

Aksi pelaporan hukum itu akan segera mereka layangkan secara resmi kepada jajaran Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar dari laporan tersebut merujuk pada rekam jejak Gibran yang dinilai merupakan hasil nyata dari sebuah kebijakan yang bersifat nepotis.

Rizal Fadillah menjabarkan secara rinci bahwa di balik lolosnya Gibran terdapat peran dari Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, serta Iriana.

Keterlibatan lingkaran keluarga tersebut dinilai sebagai upaya terstruktur demi meloloskan sang anak melalui putusan sidang MK terdahulu.

Mereka mendasarkan laporan ini pada aturan hukum yang tertuang di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Di dalam regulasi tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat menjerat pelaku tindakan nepotisme bisa mencapai jangka waktu 20 tahun penjara.

Sebelum mengambil langkah ini, kelompok tersebut menyatakan sudah lebih dulu melaporkan Presiden Jokowi atas dugaan tindak pidana yang sama.

Kini giliran sang anak sulung yang bakal diseret ke ranah pidana oleh mereka atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 28/1999.

Rizal Fadillah memastikan gerakan ini tidak akan berhenti begitu saja sebelum mantan Wali Kota Solo itu mendapatkan hukuman pidana yang setimpal.

Menurutnya tuntutan yang mereka layangkan melangkah jauh melampaui sekadar proses diskualifikasi atau pemakzulan dari jabatan wakil presiden.

Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum tersebut harus dipertanggungjawabkan secara nyata melalui vonis hukuman kurungan penjara.

Bagi kelompok ini, melaporkan serta mengadukan indikasi pelanggaran merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.

Rizal Fadillah membeberkan pandangannya bahwa permasalahan yang melekat pada sosok Gibran sudah tergolong sangat kompleks.

Permasalahan pertama yang disorot tajam menyangkut adanya kesalahan dalam kalkulasi perolehan suara hakim pada sidang MK yang terdahulu.

Dirinya mengeklaim sebenarnya ada enam hakim yang tidak memberikan persetujuan mengenai syarat kepala daerah untuk bisa maju menjadi cawapres.

Secara substansi, pendapat mendukung dari para hakim tersebut dinilai tidak sejalan sehingga terjadi kekeliruan dalam penarikan kesimpulan.

Persoalan kedua menyangkut cacat konstitusi yang terlihat jelas saat Ketua MK terdahulu dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisinya.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti konkret adanya kekeliruan yang fatal dalam proses pengambilan keputusan hukum saat itu.

Cacat berikutnya berada pada ranah demokrasi akibat langkah KPU yang meloloskan berkas pendaftaran sebelum PKPU resmi diubah.

Rizal Fadillah juga membawa persoalan ini ke tingkat internasional dengan menyinggung sorotan dari Komisi Tinggi HAM di Jenewa dan New York.

Lembaga dunia tersebut disebutnya sempat menyoroti kondisi demokrasi di tanah air, termasuk soal indikasi cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

Rentetan permasalahan itu ditutup dengan persoalan cacat edukasi terkait syarat kelulusan sekolah yang saat ini tengah bergulir di MK.

Melihat banyaknya poin gugatan, Rizal Fadillah menganggap posisi sang wakil presiden terpilih sudah tidak memiliki ruang aman untuk bertahan.

Tuntutan tertinggi yang diajukan adalah diskualifikasi total, atau minimal menjadi dasar hukum kuat bagi parlemen untuk melakukan pemakzulan.

Kelompok ini menghendaki adanya tindakan tegas berupa penangkapan serta proses peradilan bagi Jokowi sekaligus pencopotan jabatan bagi Gibran.

Mereka menaruh harapan besar agar putusan akhir dari persidangan MK kali ini bisa berjalan maksimal sesuai dengan ekspektasi publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung