Repelita Jakarta - Gelombang sorotan tajam terus mengalir pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keraguan atas mekanisme penanganan perkara tersebut disuarakan secara terbuka oleh pengamat Rismon Sianipar pada Minggu, 1 November 2026.
ADVERTISEMENT
Rismon Sianipar menyoroti kejanggalan garis waktu penanganan perkara di lembaga peradilan tertinggi yang dinilainya berlangsung kilat serta tidak lazim.
Tanggal distribusi ya perkara ini Jumat 30 Oktober 2026. Sementara ya baru aja hari itu didistribusikan perkara dan ditunjuk hakimnya, siapa yang mengadili, tetapi tanggal putusnya juga hari yang sama, ujar Rismon Sianipar.
Ia mengibaratkan penanganan sengketa dokumen administratif tersebut bak prosedur layanan pengiriman barang serba cepat.
Jadi ini kayak layanan same day, kayak paket same day gitu ya. Baru saja berkas nyampe Jumat 30 Oktober 2026 dan hakim ditunjuk ya, tutur Rismon Sianipar.
Ia turut membeberkan komposisi majelis hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Profesor Yulius, Dr. Maftuh Effendi, serta Hari Sugiarto.
Rismon Sianipar menambahkan bahwa dirinya masih berencana memverifikasi jajaran data digital untuk memastikan durasi detail pemrosesan berkas.
Tapi same day hari yang sama itu sudah diputus juga. Cuma saya belum periksa ini ya apanya meta datanya. Jam berapa hari Jumat berkas itu Jumat 30 Oktober 2026, jam berapa itu di berkas dibagikan dan hakim ditunjuk terus tanggal putusnya juga jam berapa. Gitu loh, lanjutnya.
Berdasarkan pencatatan tanggal formal, ia menyimpulkan bahwa durasi penanganan persidangan perkara wakil presiden tersebut berlangsung sangat singkat.
Makanya apanya ya kesimpulannya lama memutus nol hari. Jadi nol hari, tegas Rismon Sianipar.
Ia menekankan bahwa kilatnya pengetokan palu menjadi pertanyaan besar karena perkara tersebut menyangkut dokumen syarat administratif pejabat tinggi negara.
Hari itu hakim ditunjuk mengadili, hari itu berkas diterima dan hari itu apa namanya diputuskan. Kok kayaknya sesederhana itu ya memutuskan perkara, ungkap Rismon Sianipar.
Apalagi ini yang berkaitan dengan apa namanya wakil Presiden RI 2 gitu loh, kok segampang itu, tambah Rismon Sianipar.
Ia membandingkan proses kasasi di Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu hitungan jam dengan vonis di Pengadilan Negeri yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Ya padahal dari Pengadilan Negeri itu di NO tidak diterima. Tetapi di Mahkamah Agung ketika dikasasi hanya butuh berapa jam, tegas Rismon Sianipar.
Ia berharap amar putusan kasasi tersebut murni lahir dari pertimbangan hukum yang independen tanpa adanya tekanan maupun campur tangan pihak luar.
Saya bingung ya semoga ini tidak terjadi seperti Markus ya mafia Kasus yay semoga ini ya putusan sebenar-benarnya ya kepada para hakim. Tidak ada intervensi politik, tidak ada intervensi mafia kasus, pungkas Rismon Sianipar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok