Berita, Nasional

Respons Jokowi soal Ijazah Digugat Alumni UGM Biasa Saja, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Santun

Repelita.net

05 May 2026 22:16 WIB • 971 view

Respons Jokowi soal Ijazah Digugat Alumni UGM Biasa Saja, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Santun
Foto: Istimewa

Repelita Solo - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menghadapi gugatan perdata terkait ijazah yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt, Selasa (5/5/2026) .

Gugatan ini dilayangkan oleh warga Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, yang turut menyeret Polda Metro Jaya dan Rektor UGM sebagai turut tergugat .

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, membuka suara perihal gugatan tersebut usai menghadiri sidang perdana yang beragendakan pemanggilan dan pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak .

Irpan mengungkapkan bahwa kliennya telah mengetahui adanya gugatan perdata tersebut dan merespons dengan sikap yang datar-datar saja alias biasa .

"Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," kata Irpan di PN Solo pada Selasa (5/5/2026) .

Meskipun digugat, Irpan menilai bahwa materi gugatan yang disusun oleh penggugat sangat berbeda dengan kasus-kasus serupa di masa sebelumnya .

Menurutnya, tidak ada satu pun kalimat dalam gugatan yang bersifat menyerang kehormatan pribadi Presiden ke-7 RI tersebut sehingga pihaknya menanggapinya dengan pendekatan yang humanis .

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi," ujar Irpan menjelaskan .

Bahkan, pihak penggugat dalam dalilnya juga mengakui bahwa Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta, bukan mempertanyakan status kelulusannya .

Irpan menegaskan bahwa pihaknya secara tegas tidak sependapat dengan dalil gugatan yang menyebut sikap kliennya merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memperlihatkan ijazah di publik .

Menurut penjelasan Irpan, tidak ada satupun amar putusan pengadilan dalam perkara-perkara sebelumnya yang menghukum atau memerintahkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik .

"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah, itu tidak ada," tegasnya .

Ia pun menyimpulkan bahwa gugatan tersebut dinilai tidak mendasar karena memang tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk melakukan hal yang diminta oleh penggugat .

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyebutkan bahwa gugatan ini dilayangkan karena Jokowi dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan ketika digugat sejak tahun 2022 sampai dengan 2025 .

"Kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah. Selama ini kita ketahui Pak Jokowi tidak pernah hadir di persidangan," kata Ajeng di PN Solo .

Meskipun secara normatif mengakui bahwa Jokowi adalah alumni UGM, pihak penggugat mengaku masih memiliki keraguan terhadap keaslian ijazah yang saat ini dikuasai oleh Jokowi dan dalam penyitaan Polda Metro Jaya .

Ajeng berharap dengan adanya gugatan perdata di PN Solo, Jokowi dapat lebih leluasa menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik melalui mekanisme persidangan yang terbuka .

Dalam sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, para pihak yang berperkara tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing .

Hanya Polda Metro Jaya selaku turut tergugat 2 yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga majelis hakim akan kembali memanggil secara patut untuk agenda sidang berikutnya .

Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo yang memimpin sidang dengan dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara, kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang .

Dengan sikap santai dari Jokowi dan gugatan yang dinilai santun oleh kuasa hukumnya, publik masih harus menanti hasil akhir perkara yang kelima kalinya ini, sementara majelis hakim menyatakan akan kembali memanggil semua pihak untuk hadir pada pekan ketiga bulan Mei .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung