Berita, Nasional

Respons Jokowi seusai Roy Suryo & Dokter Tifa Tak Ditahan, Terima Penangguhan Penahanan dari Kejari

Repelita.net

23 June 2026 22:55 WIB • 842 view

Respons Jokowi seusai Roy Suryo & Dokter Tifa Tak Ditahan, Terima Penangguhan Penahanan dari Kejari
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya angkat bicara menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu .

Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya langkah yang diambil oleh institusi adhyaksa tersebut .

ADVERTISEMENT

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6) .

Mantan Wali Kota Solo itu menolak berkomentar saat ditanya apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan Kejari Jaksel .

Ia justru menekankan pentingnya seluruh pihak mengikuti proses hukum yang berjalan hingga nanti di persidangan .

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ungkapnya .

Keputusan tidak menahan kedua tersangka diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6) .

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menjelaskan bahwa pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga Roy serta Tifa .

Dalam permohonan itu, keluarga bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan .

"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo .

Meski tidak ditahan, Roy dan Tifa tetap diwajibkan lapor satu kali dalam seminggu kepada kejaksaan .

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mengaku bersyukur atas keputusan ini dan menjamin kliennya akan kooperatif selama proses persidangan .

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih," ujar Roy usai proses pelimpahan .

Sementara itu, dokter Tifa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang ia yakini berandil dalam perjuangan mereka .

Perkara ini rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan status kualifikasi perkara penting . (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung