Berita, Nasional

Refly Harun Soroti Relawan Gibran Masuk Sidang MK, Sebut Gibran Sendiri Yang Seharusnya Jadi Pihak Terkait

Repelita.net

22 September 2026 00:39 WIB • 74 view

Refly Harun Soroti Relawan Gibran Masuk Sidang MK, Sebut Gibran Sendiri Yang Seharusnya Jadi Pihak Terkait
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Permohonan tersebut diajukan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Langkah kelompok relawan tersebut kemudian mendapat sorotan dari kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, yang menilai Gibran seharusnya menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

Refly menyampaikan pandangan itu ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.

"Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya. Dari Andi Azwan dan satunya lagi siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka seharusnya, ya," ucap Refly.

Meski mempertanyakan posisi relawan tersebut, Refly mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima permohonan mereka.

"Tetapi entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga, ya," kata Refly.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, sebelumnya menyatakan kelompoknya mengajukan diri sebagai pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Permohonan itu diajukan beberapa jam sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan perkara digelar pada Senin, 21 September 2026.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menyampaikan bahwa majelis hakim telah menyepakati permohonan yang diajukan Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim untuk diterima sebagai pihak terkait.

"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim," ucap Suhartoyo dalam persidangan.

"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," tutur Suhartoyo.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda penyampaian permohonan yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Dengan diterimanya permohonan tersebut, Militan Gibran 08 Nusantara memperoleh posisi sebagai pihak terkait dalam proses persidangan perkara PHPU yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung