Berita, Nasional

Refly Harun Sebut Pencekalan Roy Suryo Berlangsung Enam Bulan Cacat Hukum dan Ilegal

Repelita.net

18 August 2026 23:16 WIB • 495 view

Refly Harun Sebut Pencekalan Roy Suryo Berlangsung Enam Bulan Cacat Hukum dan Ilegal
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum praperadilan kembali ditempuh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo atas tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan oleh jajaran kepolisian. Tim kuasa hukum menilai tindakan penyidik yang melarang kliennya bertolak ke luar wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu diwarnai cacat administratif mendasar.

Keberatan tajam tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, seusai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Cuma yang kami permasalahkan adalah tindakan dari tanggal 11 Desember 2025 sampai 11 Juni 2026, which is 6 bulan, itu adalah tindakan yang ilegal, tindakan yang tidak sah," kata Refly di hadapan awak media, seusai sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/8/2026) hari ini.

Kritik utama ditujukan pada tiadanya penyampaian surat pemberitahuan resmi dari pihak penyidik kepada pihak tersangka terkait berlakunya status cegah dan tangkal tersebut.

"Kenapa? Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik, tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama enam bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal."

Refly menegaskan bahwa hak warga negara tidak boleh diabaikan begitu saja dengan asumsi bahwa tersangka akan mengetahui batasan hukumnya secara informal.

"Orang akan mengatakan toh akhirnya tahu juga. Ya tidak bisa begitu," ujar Refly.

Informasi mengenai penetapan status pembatasan bepergian wajib bersumber dari lembaga yang memegang otoritas penuh.

"Tidak bisa kita tahu dari jalan samping. Kita harus tahu dari orang yang punya otoritas, punya kewenangan untuk melakukan pencekalan tersebut."

Penilaian penyidik yang menganggap pemberitahuan pencekalan sebatas persoalan administrasi ringan ditolak keras oleh tim hukum.

"Jadi, kalau mereka mengatakan, 'ah itu administrasi' dan lain sebagainya, ini fatal," tutur Refly.

Pembatasan hak bergerak seorang warga negara dikategorikan sebagai bagian dari tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

"Karena pencekalan itu adalah salah satu upaya paksa di mana orang dilarang untuk berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia."

Sikap keberatan atas penetapan pembatasan ke luar negeri ini sebelumnya telah ditegaskan pula oleh Roy Suryo seusai persidangan jadwal lalu.

"Jadi, pencekalan itu ternyata tidak atau belum dicabut sampai sekarang," kata Roy Suryo kepada awak media, dikutip dari tayangan Live KompasTV, Kamis (6/8/2026).

Pihaknya mempertanyakan urgensi penerapan larangan melintas batas negara untuk perkara dugaan pencemaran nama baik.

"Pencekalan itu dimulai pada bulan November tanggal 13 November 2025, kemudian waktu itu saya diminta untuk menyerahkan paspor dan lain sebagainya."

Penerapan aturan tersebut dinilai tidak proporsional bila dibandingkan dengan sangkaan pasal yang dijatuhkan penyidik.

"Nah, ini kan sebenarnya agak abuse of power, gitu lho. Apa yang mau dilakukan? Pasal utamanya kan hanya Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, orang yang melakukan pencemaran dan fitnah kok dicekal?"

Terdapat perlakuan yang dianggap kontras apabila disandingkan dengan penanganan perkara hukum sosok lainnya.

"Sedangkan ada orang lain, saya nggak perlu disebut nama ya, yang kena kasus yang jauh lebih besar tapi masih bisa melenggang ke luar negeri, dan bahkan kemudian, hilang."

Secara terbuka, kasus hukum yang melibatkan figur publik lain turut diungkit sebagai perbandingan asas keadilan.

"Dan yang tidak usah dicekal pun, orang yang namanya Silfester Matutina, itu juga sampai sekarang belum dieksekusi, dia sudah P48, P48 itu artinya sudah masuk [penjara]. Nah, itu aja masih lewat-lewat gitu, kok kita dicekal?" ujar Roy.

Desakan pencabutan status pembatasan mobilitas tersebut menjadi poin utama permohonan yang diajukan ke meja hijau.

"Makanya, kita mohonkan pencekalannya, untuk kemudian dicabut karena saya sudah tidak lagi wajib lapor di Polda, itu pencekalan waktu itu diajukan oleh Polda, kecuali tiba-tiba ada pencekalan lain yang diajukan oleh hakim, tapi kan ini nggak ada."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung