Berita, Nasional

Refly Harun Desak Kasus Roy Suryo-Tifa Disetop, Minta Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan.

Repelita.net

08 May 2026 21:03 WIB • 688 view

Refly Harun Desak Kasus Roy Suryo-Tifa Disetop, Minta Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan.
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum Refly Harun yang bertindak sebagai pembela bagi Roy Suryo serta Dokter Tifa memberikan penegasan krusial bahwa jalannya persidangan mendatang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menetapkan status keabsahan dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI.

Persidangan yang menjerat kedua kliennya tersebut murni merupakan tindak lanjut hukum atas tuduhan pidana berupa penyebaran fitnah serta tindakan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak terkait kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Ada satu hal yang barangkali orang lupa, pengadilan itu bukan pengadilan ijazah palsu atau tidak," ujar Refly secara terbuka dalam diskusi program Rakyat Bersuara yang disiarkan di stasiun televisi iNews pada Selasa (5/5/2026).

Refly menjelaskan bahwa fokus utama majelis hakim nantinya hanya akan berkutat pada pembuktian unsur-unsur pidana terkait ujaran kebencian dan manipulasi dokumen yang dituduhkan kepada mantan Menpora tersebut.

"Yang akan disidang nanti itu adalah Mas Roy, kalau jadi disidang itu akan dituding melakukan fitnah, pencemaran nama baik, kemudian melakukan ujaran kebencian, edit dokumen dan sebagainya dengan ancaman hukuman mulai dari 9 bulan sampai 12 tahun penjara," katanya saat memaparkan risiko hukum yang dihadapi kliennya.

Ia menekankan bahwa masyarakat jangan sampai salah kaprah dengan menganggap vonis pengadilan nantinya akan menjadi stempel final yang menyatakan apakah dokumen milik Joko Widodo tersebut asli atau merupakan sebuah produk rekayasa.

"Apakah anda kemudian akan mendapatkan sebuah statement atau sebuah putusan pengadilan 'ya dengan demikian ijazah Jokowi palsu', no!" sambungnya dengan nada bicara yang sangat tegas untuk meluruskan persepsi publik yang mulai bias.

Karena melihat adanya keterbatasan kewenangan pengadilan tersebut, Refly mendesak agar proses hukum ini segera dihentikan demi menjaga kondusivitas sosial dan meminimalisir kegaduhan yang tidak perlu di ruang sidang.

Secara khusus, ia memberikan usulan kepada Joko Widodo untuk menunjukkan jiwa kepemimpinan yang bijaksana dengan memilih jalur damai guna mengakhiri polemik ini tanpa harus melalui perdebatan panjang di meja hijau.

"Atau kita bicara tentang out of the court, yaitu penyelesaian bagaimana sisi kenegarawanan seorang Jokowi," kata Refly sebagai penutup dari argumennya yang meminta adanya solusi alternatif di luar jalur pengadilan pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung