Repelita Mataram - Penyusunan draf produk hukum daerah mengenai skema pendanaan operasional sekolah tingkat menengah atas yang bersumber dari swadaya wali murid menuai gelombang penolakan dari koalisi sipil setempat.
Kebijakan legislatif tersebut dinilai berisiko memicu legalisasi pungutan liar terselubung yang dapat mencederai asas keadilan sosial serta mencederai amanat konstitusi tertinggi mengenai alokasi anggaran sektor pendidikan publik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tinjauan hukum tata negara kewajiban pemenuhan pagu dana pelayanan pendidikan dasar hingga menengah sepenuhnya bertumpu pada komitmen politik anggaran pemerintah pusat maupun jajaran eksekutif di daerah.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas Abdul Hakim, Minggu (17/5/2026).
Regulasi turunan mengenai tata kelola pembiayaan sekolah tingkat provinsi sebenarnya telah mempertegas porsi tanggung jawab fiskal yang wajib dipenuhi oleh jajaran pemangku kebijakan publik tanpa perlu membebankan masyarakat.
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Aliansi masyarakat sipil mendorong agar jajaran birokrasi dan parlemen daerah lebih mengoptimalkan penyerapan dana bagi hasil ketimbang memformulasikan celah pungutan baru bagi masyarakat ekonomi rentan.
Langkah memungut biaya dari wali murid dikhawatirkan bakal melahirkan sekat pembatas sosial psikologis yang tidak sehat di kalangan peserta didik pada lingkungan internal lembaga pendidikan milik pemerintah.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan non kaya di sekolah,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai rawan memicu timbulnya diskriminasi perlakuan akademis yang pada akhirnya mencederai kenyamanan serta merusak ekosistem kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
“Implikasi munculnya stratifikasi kelas ekonomi siswa ini juga akan berdampak pada psikologis siswa dan ini sangat berbahaya bagi kondusivitas lingkungan belajar mengajar,” sorot Akim, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu otoritas pemantau kebijakan daerah mendesak jajaran kementerian terkait di tingkat pusat untuk menganulir draf aturan hukum tersebut pada tahapan verifikasi administrasi nasional.
“Oleh karenanya, kami minta agar Kementerian Dalam Negeri menolak untuk menyetujui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan karena aspek mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tandasnya.
Di sisi lain dinamika di internal parlemen daerah juga memperlihatkan adanya perpecahan pandangan politik terkait esensi penyusunan aturan pembiayaan sekolah menengah tersebut.
Sektor pendidikan setingkat sekolah menengah kejuruan dan umum sepenuhnya merupakan domain kerja pemerintah provinsi sehingga jaminan mutu serta aksesibilitasnya harus bebas dari segala bentuk retribusi komersial.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa hal ini haruslah dibahas. Sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam pendidikan menengah, maka tanggung jawab provinsi adalah pada pendidikan menengah atas dan sederajat,” ujar Akhdiansyah, Selasa (12/5/2026).
Skema penarikan iuran pembangunan semacam itu idealnya mulai ditinggalkan secara total mengingat sudah banyak wilayah administratif lain di indonesia yang sukses membebaskan biaya sekolah menengah negeri.
“Selama ini sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya ditiadakan, mengingat negara harus hadir menjamin pendidikan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Di daerah atau provinsi lain dana sumbangan pendidikan juga sudah ditiadakan,” katanya.
Penghapusan pungutan berkala dinilai menjadi instrumen krusial dalam mempercepat peningkatan indeks pembangunan manusia guna menyongsong target capaian jangka panjang kesejahteraan daerah.
“Sehingga bagi kami Fraksi PKB tidak ada lagi SPP bagi anak-anak SMA/SMK sederajat di Nusa Tenggara Barat. Kami berharap Ranperda ini dibahas dengan sebaik-baiknya dan mendesak karena kita akan menuju target NTB Emas 2045,” tegasnya.
Kebijakan sekolah bebas biaya diyakini mampu mendongkrak grafik angka partisipasi sekolah anak usia produktif yang selama ini kerap terhambat akibat faktor keterbatasan ekonomi sosiologis keluarga.
Sebelumnya jajaran badan legislatif daerah telah memberikan lampu hijau terhadap kelanjutan pembahasan lima rancangan regulasi inisiatif parlemen termasuk di antaranya aturan mengenai kontribusi pembiayaan sekolah swadaya masyarakat.
Meskipun postur anggaran pendidikan daerah masih didominasi oleh kucuran dana perimbangan pusat pemantauan ketat dari berbagai elemen pemerhati sosial mutlak diperlukan agar implementasinya tidak memicu distorsi di lapangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok