Berita, Nasional

Putusan MA Soal Suket Faizal Assegaf Sebut Game Over, Syahrial Nasution Harap MK dan MA Harus Dijaga Marwahnya

Repelita.net

31 October 2026 20:57 WIB • 54 view

Putusan MA Soal Suket Faizal Assegaf Sebut Game Over, Syahrial Nasution Harap MK dan MA Harus Dijaga Marwahnya
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan sengit dari para pengamat politik nasional terkini.

ADVERTISEMENT

Situasi tersebut mencuat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya.

Langkah hukum tingkat kasasi yang memenangkan pemohon ini berawal dari berkas gugatan perkara yang didaftarkan oleh Subhan Palal.

Kritikus Faizal Assegaf memandang ketetapan dari lembaga peradilan tertinggi negara tersebut membawa implikasi luar biasa bagi lingkaran Istana.

Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menegaskan pembatalan dokumen syarat pencalonan itu layaknya sebuah akhir permainan politik.

“Suket Gibran menjadi bencana politik paling dasyat di lingkar Istana. Game over,” tulis Faizal Assegaf dikutip Sabtu (31/10/2026).

Penilaian senada juga diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Syahrial Nasution melalui pesan tertulis di akun media sosial X miliknya.

Ia menilai kedudukan keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung berada pada prinsip yang linier dan saling menguatkan.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling menguatkan terkait Suket syarat pendidikan minimal SLTA ketika Gibran mendaftar sbg cawapres,” ungkap Syahrial Nasution Sabtu (31/10/2026).

Politisi ini menekankan bahwa dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum dasar negara tidak semestinya diwariskan bagi kelangsungan tata negara.

Oleh karena itu, ia meminta ketegasan otoritas berwenang untuk mengamankan posisi jalannya roda pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo harus dilindungi dan negara hrs bersikap. Skandal pelanggaran konstitusi ini, haram untuk diwariskan! Barsikap,” tuturnya Sabtu (31/10/2026).

Dirinya menambahkan sebuah analogi mengenai bagaimana integritas sejarah sebuah bangsa diuji di tengah ambisi kekuasaan tokoh politik tertentu.

Menurutnya, mengakui adanya sebuah kekeliruan kolektif jauh lebih terhormat daripada membiarkan preseden penyimpangan aturan terus berjalan tanpa evaluasi.

“Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan. Daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan,” terangnya Sabtu (31/10/2026).

Ia menutup tanggapannya dengan menitipkan pesan krusial agar muruah serta wewenang formil dari lembaga peradilan tertinggi wajib dilindungi bersama.

Institusi hukum seperti MK dan MA tidak boleh dikorbankan demi mengakomodasi pemenuhan kepentingan politik dari segelintir kelompok tertentu saja.

“Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tdk dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!,” tutupnya Sabtu (31/10/2026).

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana selaku kolega dari pihak pemohon turut memberikan catatan analisis yuridis serupa.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Denny menerangkan amar putusan tingkat kasasi dari MA memperjelas fakta persidangan pemilu terdahulu.

"Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny melalui akun Instagram resminya, Jumat (30/10/2026).

Denny memaparkan bahwa penilaian dari majelis hakim Mahkamah Agung berjalan selaras dengan apa yang menjadi konsideran hukum dari persidangan MK.

Hal tersebut memperkuat argumentasi mengenai ketidaktersediaan pembuktian fisik kelulusan sekolah tingkat menengah atas yang dipersyaratkan oleh regulasi KPU.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny melanjutkan Jumat (30/10/2026).

Dalam catatan penanganan perkara di MK, majelis hakim sempat menyatakan tidak menemukan dokumen fisik ijazah setara SMA milik Gibran dalam berkas KPU.

Keluarnya ketetapan kasasi MA ini sendiri mengemuka hanya berselang satu hari pasca pencabutan gugatan serupa di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung