Berita, Nasional

PTUN Perkuat Keterbukaan Dokumen Akademik Jokowi, Juju Desak UGM Tak Ajukan Banding

Repelita.net

08 August 2026 21:11 WIB • 473 view

PTUN Perkuat Keterbukaan Dokumen Akademik Jokowi, Juju Desak UGM Tak Ajukan Banding
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Universitas Gadjah Mada didesak untuk mematuhi penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait keterbukaan dokumen akademik milik mantan pimpinan negara.

Pengadilan telah menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan oleh institusi pendidikan tinggi tersebut serta memperkuat putusan Komisi Informasi Pusat.

ADVERTISEMENT

Penetapan hukum tersebut secara tegas menyatakan bahwa salinan dokumen kelulusan milik Presiden ke-7 Joko Widodo tergolong sebagai informasi yang terbuka bagi masyarakat luas.

Pembacaan amar putusan atas perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT tersebut resmi dilaksanakan pada Kamis 30 Juli 2026.

Berkas kelengkapan studi tersebut wajib diakses oleh publik luas selama tidak mencantumkan rincian data pribadi yang sifatnya dikecualikan oleh aturan hukum.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia Juju Purwantoro menyampaikan pandangannya melalui siaran elektronik di Jakarta.

"Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi," kata Juju.

Perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut telah bergulir di tengah masyarakat selama lebih dari sepuluh tahun melalui berbagai forum peradilan.

"Tapi sampai saat ini Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi," kata Juju.

Sikap apatis juga dinilai masih ditunjukkan oleh jajaran wakil rakyat di tingkat parlemen terhadap isu hukum yang terus berkembang ini.

"Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak denger," kata Juju.

Manajemen pergantian kepemimpinan di institusi akademik tersebut disarankan untuk tidak melayangkan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat," pungkas Juju.

Sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, institusi kampus tersebut memiliki rentang waktu selama empat belas hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung