Repelita Jakarta - Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi dokumen persyaratan administratif pemilu.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut diketok pada 30 Oktober 2026, oleh majelis kasasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
Dalam memutus perkara tingkat akhir tersebut, Hakim Agung Yulius didampingi oleh anggota majelis yang terdiri dari Maftuh Effendi serta Hari Sugiharto untuk menyatakan bahwa suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Profil lengkap ketua majelis hakim dalam perkara ini mencakup rekam jejak dan biografi sebagai berikut:
- Nama Lengkap: Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
- Tempat, Tanggal Lahir: Bukittinggi, Sumatera Barat, 17 Juli 1958
- Jabatan Saat Ini: Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI sejak 9 November 2022 berdasarkan Keppres Nomor 112/P Tahun 2022
- Riwayat Pendidikan:S1 Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai lulusan terbaik pada 1983
- S2 Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Padjadjaran
- S3 Universitas Padjadjaran
- Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Diponegoro
Yulius memiliki rekam jejak yang sangat panjang di dunia hukum selama 45 tahun, dimulai dari tingkat peradilan daerah hingga menduduki posisi strategis di Mahkamah Agung.
Perjalanan kariernya diawali pada 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Padang, sebelum mengemban berbagai jabatan penting di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang pada periode 2001 hingga 2003, lalu melanjutkan tugas sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003 sampai 2005.
Kariernya semakin menanjak saat dipercaya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Medan pada 2005 hingga 2006, serta Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 2006 sampai 2010.
Puncak pengabdiannya di dunia peradilan dicapai pada tahun 2010 saat ia resmi dilantik dan diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara hukum terkait keabsahan dokumen ini mulanya didaftarkan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Februari 2026.
Melalui gugatan terdaftar nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tersebut, penggugat meminta agar surat keterangan pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya mengeluarkan putusan pada Kamis, 21 Mei 2026, yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Upaya hukum lanjutan berupa banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 130/B/2026/PT.TUN.JKT juga memperkuat putusan awal.
Tidak berhenti pada tingkat banding, pihak pemohon lantas melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi yang tercatat dikirimkan pada Selasa, 22 September 2026.
Berkas pemeriksaan tingkat akhir di Mahkamah Agung tersebut akhirnya berujung pada penganuliran putusan pengadilan di bawahnya secara mutlak oleh majelis kasasi pimpinan Prof. Yulius. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok