Berita, Nasional

Prof. Anhar Gonggong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Berbeda dengan Tom Lembong Sebelum Menjabat Menteri Dia Sudah Merencanakan Kok

Repelita.net

03 July 2026 02:13 WIB • 858 view

Prof. Anhar Gonggong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Berbeda dengan Tom Lembong  Sebelum Menjabat Menteri Dia Sudah Merencanakan Kok
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Anhar Gonggong, menepis anggapan publik yang menyamakan perkara hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dengan kasus yang menimpa Tom Lembong.

Anhar menilai kedua kasus tersebut memiliki perbedaan fundamental, terutama terkait persiapan kebijakan yang dilakukan sebelum menjabat sebagai menteri.

ADVERTISEMENT

"Nggak, saya tidak sepakat dengan itu. Kenapa? Sederhana alasan saya," ujar Anhar, Kamis (2/7/2026).

Ia meyakini bahwa Nadiem sudah menyusun rencana strategis jauh sebelum secara resmi mendapatkan kursi menteri di kabinet.

"Sebelum menteri dia sudah merencanakan kok bagaimana seseorang yang mungkin dia sudah dengar bahwa dia akan menjadi menteri," jelasnya.

Anhar menyoroti langkah yang dilakukan Nadiem saat itu sebagai tindakan yang sudah terancang jauh sebelum kewenangan menteri berada di tangannya.

"Oke, itu urusan dia. Tapi dia belum menjadi menteri, sudah membuat rencana untuk sesuatu ketika dia menjadi menteri," tegas Anhar.

Meski demikian, Anhar mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai maksud di balik tindakan tersebut atau motif jabatan yang mungkin terlibat.

"Saya tidak tahu itu istilah jabatan atau apa, saya tidak beranggapan," tambah dia.

Secara pribadi, Anhar menyatakan bahwa ia tidak mengharapkan mantan menteri tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saya kira tidak ada orang yang menghendaki Nadiem masuk penjara, termasuk saya," tutur Anhar.

Namun, ia tetap memberikan kritik tajam terhadap berbagai kebijakan pendidikan yang diterapkan Nadiem selama memimpin kementerian tersebut.

"Tapi dalam posisi sebagai Menteri Pendidikan, saya melihat bahwa dia melakukan berbagai bentuk kebijakan yang salah, yang justru merusak pendidikan," ungkapnya.

Anhar mencontohkan konsep Merdeka Belajar hingga penghapusan tes masuk tertentu sebagai kebijakan yang keliru dan merugikan dunia pendidikan.

"Ya seperti istilah Merdeka Belajar, tadi apa penghapusan TKA dan sebagainya. Itu kan kebijakan yang menurut saya, kebijakan yang sangat keliru," sebutnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Selain hukuman penjara dan denda, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung