Berita, Nasional

Prof Ahmad Yani Beberkan Tiga Implikasi Hukum Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Repelita.net

31 October 2026 22:19 WIB • 81 view

Prof Ahmad Yani Beberkan Tiga Implikasi Hukum Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Foto: Istimewa


MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Prof Ahmad Yani Beberkan Tiga Implikasi Hukum

ADVERTISEMENT

Repelita Jakarta - Pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung terus menuai perhatian mendalam dari berbagai praktisi hukum.

Persoalan ini dikaji secara komprehensif oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Ahmad Yani dalam sesi dialog interaktif pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Dalam diskusi bersama jurnalis senior Hersubeno Arief, ia menilai langkah yuridis tersebut menjadi batu pijakan penting bagi penegakan sistem keadilan substantif di Indonesia.

“Ini adalah salah satu jalan terbaik dalam peradaban demokrasi, peradaban pemilu, dan peradaban politik kita,” ujar Ahmad Yani mengawali diskusi pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Pakar ini menekankan bahwa polemik ini tidak sekadar berputar pada urusan validitas lembar dokumen semata, melainkan menyangkut nilai integritas dari pelaksanaan pesta demokrasi.

“Mahkota pemilu adalah kejujuran dan keadilan. Jika dari awal para pihak berlaku tidak jujur, maka kekuasaan yang didapat tidak membawa keberkahan bagi bangsa ini,” tegasnya di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Di tengah berjalannya perbincangan, Hersubeno Arief mempertanyakan mengenai detail substansi dari lembar surat keterangan yang menjadi objek utama permohonan sengketa di MA.

Ahmad Yani menjabarkan dokumen yang dibatalkan adalah surat nomor 9149/B.Ddi/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 atas nama Sekretaris Direktorat Jenderal, Dr. Sutanto, S.H., M.A.

Dokumen tersebut dalam perjalanannya dijadikan sebagai bukti pemenuhan syarat kelulusan sekolah tingkat menengah atas bagi sang cawapres kala itu.

“Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam pertimbangannya telah menyatakan bahwa surat tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai surat penyetaraan SMA, SMK, atau sederajat, baik dari dalam maupun luar negeri, karena sumber asalnya menunjukkan tidak memiliki ijazah sekolah menengah yang sah,” ujar Ahmad Yani pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Lembar surat keterangan dari jajaran Dikdasmen itu yang kemudian dipergunakan guna memenuhi kelengkapan administrasi pada saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

“With surat inilah Gibran mendaftar ke KPU, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, hingga akhirnya diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Kini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat yang diterbitkan oleh Dikdasmen tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan wajib dimusnahkan,” klaimnya di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Terkait dengan mencuatnya informasi pembatalan dokumen tersebut, jajaran redaksi masih terus melakukan upaya penelusuran mandiri guna memverifikasi salinan resmi amar putusan MA.

Apabila ketetapan hukum itu telah sah, Ahmad Yani menganalisis akan muncul tiga dampak beruntun pada klaster ranah hukum tata negara, administrasi, hingga pidana.

Pada sektor hukum tata negara, kecacatan dokumen dasar secara otomatis memengaruhi keabsahan formil kedudukan jabatan dari figur pemimpin yang dilantik tersebut.

“Konsekuensinya, merujuk pada etika bernegara, tidak ada jalan lain yang lebih baik demi bangsa dan negara selain mengundurkan diri dalam waktu 3 x 24 jam serta siap menerima segala risiko,” ujarnya pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Untuk aspek hukum administrasi negara, konsekuensi hukum mewajibkan penarikan berkas persuratan disertai penjatuhan sanksi kepegawaian internal bagi pejabat penerbit di kementerian.

Sementara pada koridor pidana, ia mendorong korps kepolisian di Mabes Polri untuk segera bergerak menyikapi pengaduan masyarakat perihal dugaan pemalsuan dokumen.

“Kepolisian melalui Mabes Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan jahat atau konspirasi terstruktur dalam penerbitan dokumen tersebut,” kata Ahmad Yani di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Demi transparansi pemeriksaan, ia memandang penyidik perlu memanggil jajaran kementerian terkait, Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mengenai kekhawatiran publik apakah gugurnya status keabsahan wapres akan ikut membatalkan posisi presiden, Ahmad Yani secara tegas menepis asumsi hukum tersebut.

“Itu adalah argumentasi yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti orang mau tenggelam yang berusaha menarik orang lain bersamanya,” ucapnya pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Ia memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban yuridis terhadap pelanggaran dokumen administrasi tetap melekat secara personal pada diri masing-masing figur.

“Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak; justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu. Barat tubuh yang terkena tumor, maka tumornya saja yang harus diangkat,” jelas Ahmad Yani di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Beralih ke ranah konfigurasi politik di Senayan, ia mengingatkan jajaran legislatif di DPR RI memiliki kewajiban moral untuk merespons ketetapan inkrah dari MA.

Mekanisme konstitusional melalui pengguliran hak menyatakan pendapat dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang rasional bagi partai politik di parlemen.

“Jika Gibran tidak mundur dengan sukarela, maka DPR tidak boleh melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Keputusan Mahkamah Agung ini sudah inkrah dan sangat terang benderang,” katanya pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Ia meyakini fraksi-fraksi di Senayan akan bersikap realistis demi menjaga stabilitas serta kepercayaan publik, di mana proses lobi informal kini mulai terjalin.

“Saya meyakini partai-partai politik di parlemen sangat rasional dan tidak akan mau menggali kubur mereka sendiri di tengah sorotan publik dan tingkat kepercayaan masyarakat yang krusial menjelang pemilu berikutnya. Komunikasi politik informal di belakang layar bahkan sudah mulai berjalan,” tambahnya di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).

Dialog diakhiri dengan harapan agar proses penyelesaian masalah ketatanegaraan ini mampu membawa dampak positif bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia secara luas.

“Politik dan pemilu bukan sekadar soal memenangkan elektoral semata, melainkan bagaimana kemenangan itu diraih dengan cara-cara yang halal demi mencapai kemaslahatan rakyat menuju negara yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur,” pungkasnya pada kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok










TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung