Berita

Politikus Partai Demokrat Imelda Sari Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Sebut Tindakan Tanpa Dasar Hukum Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan

Repelita.net

03 November 2026 17:17 WIB • 96 view

Politikus Partai Demokrat Imelda Sari Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Sebut Tindakan Tanpa Dasar Hukum Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan
Foto: Istimewa

 Repelita Jakarta - Gelombang kecaman keras dilontarkan politikus Partai Demokrat Imelda Sari terkait dugaan tindakan penyadapan yang mengincar Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya menilai langkah perekaman informasi secara sepihak tersebut melanggar ketentuan hukum.

Prosedur intelijen serta penyadapan oleh institusi penegak hukum di Indonesia ditegaskan harus merujuk pada regulasi perundang-undangan. Tindakan semacam itu dilarang keras dilakukan tanpa landasan yuridis yang sah.

ADVERTISEMENT

Pernyataan menohok tersebut mencuat menyusul ramainya kabar pengamanan internal terhadap jajaran perwira tinggi kepolisian. Penindakan terhadap para jenderal tersebut diduga berkaitan dengan tindakan perekaman percakapan ilegal.

Imelda menerangkan bahwa tindakan penyadapan yang legal hanya diperbolehkan untuk kepentingan pengusutan tindak pidana khusus. Aktivitas perekaman rahasia wajib memiliki dasar hukum kejahatan serius yang jelas.

“Tidak boleh melakukan penyadapan tanpa dasar pengusutan tindak pidana khusus. Itu namanya abuse of power!” tegas Imelda dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.

Mekanisme penyadapan di tanah air telah diatur dalam serangkaian undang-undang khusus untuk tindak pidana tertentu. Beberapa ranah hukum yang mengatur tindakan tersebut mencakup kasus Korupsi, Terorisme, Narkotika, TPPU, hingga TPPO.

Penggunaan kewenangan tersebut wajib dilengkapi izin atau penetapan resmi dari otoritas yang berwenang. Pelanggaran terhadap mekanisme legal tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan ilegal yang menabrak aturan.

Langkah pembatasan kewenangan aparat dianggap penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di lingkaran kepolisian. Prinsip kepastian hukum harus tetap dijaga agar tidak merusak tatanan institusi negara.

Dukungan serupa disuarakan mantan Sekretaris BUMN Said Didu yang mengutuk keras aksi penyadapan terhadap pimpinan negara. Ia mendorong upaya pembersihan faksi bermasalah di tubuh institusi kepolisian di bawah pimpinan Kapolri baru Suyudi Ario Seto.

“Seperti Polri sedang membersihkan Parcok, mari kita dukung,” kata Said Didu pada Selasa, 3 November 2026.

Isu pemeriksaan para petinggi Polri dalam operasi internal tersebut hingga kini masih menyedot perhatian publik. Pengamanan internal dikabarkan melibatkan pengerahan pasukan khusus Brimob ke kawasan Mabes Polri.

Sejumlah pejabat utama mulai dari pangkat jenderal bintang tiga hingga bintang empat dilaporkan sempat menjalani proses pemeriksaan intensif di Divpropam. Langkah pemeriksaan ketat tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.

Informasi terkini menyebutkan bahwa pejabat jenderal bintang empat yang sempat diamankan telah diperbolehkan pulang. Sementara itu, beberapa jenderal bintang tiga dilaporkan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas Divpropam Polri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung