Repelita Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar fakta hukum mengejutkan mengenai adanya aliran dana dan mobilisasi masa bayaran dalam kerusuhan pasca unjuk rasa di sekitar gedung parlemen.
Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung melalui keterangan resmi kepolisian yang membagi investigasi kerusuhan tanggal 27 Agustus 2026 ke dalam tiga klaster penyelidikan mendalam.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanudin menjelaskan bahwa aktor penggerak massa berinisial JT kedapatan mendanai para perusuh dengan upah puluhan ribu rupiah.
"Kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Aparat penegak hukum menduga kuat bahwa instruksi pengerahan massa bayaran tersebut berasal dari tiga pihak berinisial PKL, KHT alias HY, serta SO yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, pada klaster kedua penyelidikan, penyidik menemukan keterlibatan seorang mahasiswa ibu kota berinisial ER yang berperan merekrut massa dengan janji imbalan uang tunai.
Mahasiswa tersebut disinyalir menerima pesanan khusus dari suatu entitas badan hukum yang bertindak sebagai penyandang dana utama pergerakan massa di lapangan.
"Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," tutur Iman.
Adapun fokus klaster ketiga berkaitan erat dengan dugaan eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak-anak di bawah umur dalam barisan massa aksi kerusuhan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari menyebut tiga tersangka berinisial B, N, dan P telah ditahan.
Tersangka B tercatat memprovokasi 53 anak, tersangka N merekrut 22 anak, sedangkan tersangka P melibatkan delapan anak dengan iming-iming imbalan uang bervariasi antara Rp40 ribu hingga Rp55 ribu.
"Terkait dengan rangkaian penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang, yaitu inisial B, N dan juga P yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi," kata Rita.
"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan sejumlah, dengan iming-iming sejumlah uang," sambungnya.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka perekrut anak dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama hingga 10 tahun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok