Repelita Jakarta - Tindakan penggerebekan aparat kepolisian di sebuah akomodasi penginapan mewah komersial membongkar aktivitas gelap penyalahgunaan zat psikotropika terlarang.
Langkah penindakan hukum tersebut menyeret sejumlah oknum figur kedewanan daerah yang kedapatan tengah melakukan pesta obat-obatan terlarang secara kolektif.
ADVERTISEMENT
Peristiwa penangkapan jajaran legislator bersama beberapa warga sipil di salah satu hotel mewah kawasan Surabaya tersebut dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.
Melalui keterangan resmi dari jajaran kepolisian resor kota besar setempat, diurai identitas para wakil rakyat yang terbukti menyimpang dari sumpah jabatan.
Tiga dari delapan pelaku yang diamankan merupakan Afif Reza Rimunda selaku anggota kedewanan Situbondo, Asrila Diska Rimuda dari Banyuwangi, dan Ukasyah Ali Murtadho dari Malang.
Jajaran petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti otentik di lokasi kejadian berupa satu lembar kantong plastik klip bekas pakai sisa sabu.
Aparat juga menyita dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, pemantik korek api, serta satu bungkus kotak rokok kosong penampung zat haram.
Rentetan hasil pengujian sampel laboratorium urine terhadap para figur publik serta lima warga sipil berinisial N, F, R, K, dan KO dinyatakan positif mengandung narkotika.
Kendati terbukti secara klinis mengonsumsi obat terlarang, pihak penyidik mengambil kebijakan penanganan kedaruratan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Restorabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada minimnya volume temuan barang bukti fisik.
Saat memberikan konfirmasi kepada awak media pada hari Rabu tanggal 30 September 2026, Hadi Ismanto memaparkan dasar pertimbangan hukum penyidik.
Hadi Ismanto menegaskan, "Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur."
Pihak otoritas menegaskan volume barang haram yang disita berada di bawah batas ambang batas toleransi kedaruratan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Meskipun diarahkan pada rehabilitasi medis, aparat memastikan rekam data penyidikan serta hasil laboratorium tetap diproses secara prosedural tanpa adanya penghentian perkara sepihak.
Mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah hukum Jawa Timur tersebut, Hadi Ismanto menambahkan, "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku."
Di sisi lain, publik menyoroti rekam data profil Afif Reza Rimunda yang merupakan politisi Partai Gerindra peraih 4.234 suara pribadi pada pemilu legislatif lalu.
Berdasarkan penelusuran pangkalan data akademik, figur bergelar Sarjana Hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Malang tersebut tercatat memiliki beban utang finansial ratusan juta rupiah.
Total nilai aset harta bergerak serta kas miliknya dilaporkan berjumlah minus Rp116.338.950 akibat beban tanggungan utang sebesar Rp451.338.950 di dalam laporan kekayaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok