Berita, Nasional

Permohonan Banding Razman Ditolak, Ini Penjelasan dari Duo Dinamis Roy Suryo & Abdul Gafur Sangadji

Repelita.net

19 May 2026 19:57 WIB • 902 view

Permohonan Banding Razman Ditolak, Ini Penjelasan dari Duo Dinamis Roy Suryo & Abdul Gafur Sangadji
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh praktisi hukum Razman Arif Nasution atas perkara hukumnya dengan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Langkah hukum pamungkas ini memperkuat keputusan peradilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

Informasi perihal status hukum teranyar tersebut terungkap dalam sebuah siaran digital yang diunggah oleh saluran Roy Suryo Official pada tanggal sembilan belas Mei dua ribu dua puluh enam.

Berdasarkan data autentik dari situs resmi Mahkamah Agung, berkas perkara terdaftar dengan nomor 522 K/PID/2026 dan telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal tiga belas Mei.

Melalui diskusi interaktif bersama Roy Suryo, pakar hukum Abdul Gafur Sangadji memaparkan kronologi serta keabsahan dari putusan tingkat tertinggi tersebut kepada khalayak.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang diarahkan kepada Hotman Paris melalui platform media elektronik beberapa waktu silam.

"Dakwaannya di sini dia bersama Iqlima memfitnah Hotman Paris lewat undang-undang ITE, kemudian Hotman Paris melaporkan," ujar Abdul Gafur Sangadji sewaktu mengulas lembaran dakwaan sah dari peradilan.

Ia menggarisbawahi bahwa penolakan kasasi ini otomatis menguatkan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan amar putusan awal, pihak terpidana diwajibkan menjalani masa tahanan fisik serta dibebankan denda materi senilai ratusan juta rupiah sebagai bentuk konsekuensi yuridis.

"Vonis yang dilakukan atau yang harus ditimpakan atau dieksekusikan nantinya kepada Razman itu sesuai dengan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, satu tahun penjara sukses atau enam bulan tambah subsider empat bulan kalau tidak membayar denda dua ratus juta rupiah," sebut Abdul Gafur Sangadji secara rinci.

Meskipun status hukumnya kini telah berkekuatan hukum tetap, proses penahanan secara fisik masih harus menunggu penyelesaian administrasi minutasi berkas di Mahkamah Agung.

Pihak kejaksaan selaku lembaga eksekutor baru dapat melakukan tindakan penjemputan paksa setelah menerima salinan fisik keputusan resmi dari pengadilan pengaju.

Terkait adanya kemungkinan perlawanan melalui upaya Peninjauan Kembali, Abdul Gafur menegaskan bahwa prosedur tersebut sama sekali tidak akan menunda jalannya proses eksekusi badan.

"Syarat mengajukan yang paling penting itu PK tidak menunda eksekusi, eksekusi dulu jalan," pungkas Abdul Gafur Sangadji menutup keterangannya mengenai tata cara hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung