Repelita [Jakarta] - Kabar mengenai pengamanan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry oleh aparat keamanan di Mesir mencuat setelah adanya klaim dari pihak pendamping korban di Mabes Polri pada Senin, 11 Mei 2026.
Informasi penahanan tersebut disampaikan oleh Habib Mahdi Alatas yang menyebutkan bahwa sang dai telah diamankan oleh unit intelijen keamanan nasional Mesir tak lama setelah kasus dugaan asusila ini viral.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hingga saat ini pihak Kepolisian Republik Indonesia belum memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran kabar penangkapan tersangka di luar negeri tersebut secara administratif.
Habib Mahdi Alatas membeberkan informasi yang diterimanya dari jaringan di Mesir dengan menyatakan “Di sana udah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, proses penjemputan dilakukan oleh kendaraan operasional resmi milik kepolisian setempat yang turut membawa istri serta orang tua dari tersangka tersebut.
Mahdi menceritakan rincian laporan yang diterimanya dengan mengatakan “Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misry, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Tersangka yang telah menyandang status Warga Negara Indonesia hasil naturalisasi ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri dengan modus janji beasiswa pendidikan di Timur Tengah.
Fakta di lapangan menunjukkan para korban justru terlantar selama satu tahun di Mesir tanpa adanya kepastian biaya hidup maupun bantuan pengurusan izin tinggal dari pihak penyelenggara program.
Pendamping korban mengecam keras perlakuan tersebut dengan menegaskan “Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun,” tegas Mahdi.
Divisi Hubungan Internasional Polri sendiri dilaporkan tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol guna melakukan pengejaran internasional karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia.
Pihak berwenang juga terus berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum di Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan serta memastikan keberadaan pasti sang pendakwah di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry secara tegas membantah semua tuduhan pelecehan seksual tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah kejam yang bertujuan merusak nama baiknya sebagai seorang Muslim.
Dalam pembelaan tertulisnya, ia mengklaim kepergiannya ke luar negeri murni untuk urusan keluarga dengan berujar “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok