Berita, Hukum

Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Pertanyakan Kerugian Negara 622 Miliar Pada Kasus Kuota Haji

Repelita.net

10 August 2026 15:05 WIB • 607 view

Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Pertanyakan Kerugian Negara 622 Miliar Pada Kasus Kuota Haji
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, melayangkan kritik tajam terkait penetapan angka kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar pada kasus dugaan penyelewengan kuota ibadah haji kurun waktu 2023-2024.

Penyerapan alokasi jemaah reguler yang tersedia dinilainya memiliki kompleksitas tersendiri serta tidak bisa dipandang secara dangkal.

ADVERTISEMENT

"Jadi, tidak semudah itu membuat kuota itu terserap. Terbukti di 2026 enggak ada kuota tambahan pun mereka enggak mampu menyerap," kata Melissa.

Faktor sempitnya jeda waktu pemanfaatan kuota ekstra turut menjadi hambatan besar di lapangan lantaran tahapan pelaksanaan hajatan besar tersebut sudah terlanjur berjalan.

Tanggung jawab urusan teknis operasional menurutnya tidak sepatutnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pucuk pimpinan kementerian.

"Sehingga kalau dikatakan bahwa semua komponen-komponen itu menjadi tanggung jawab menteri, padahal kalau dilihat dari dakwaan itu semuanya ada di domain teknis," ujarnya.

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang mengalami penyesuaian juga disebutnya murni berada dalam lingkup pelaksanaan teknis.

"Bahkan siapa yang mengubah sistem Siskohat itu teknis, terlalu teknis," katanya.

Formulasi pembagian porsi kuota tambahan sebesar 50 persen reguler dan 50 persen khusus ditegaskannya sebagai keputusan sah berlandaskan pertimbangan anggaran serta perlindungan keselamatan.

Penerapan skema lama yang mematok rasio 92 persen berbanding 8 persen dinilai bakal memicu persoalan serius pada ketersediaan alokasi dana operasional.

"Pertama, kalau memang dilaksanakan dengan skema 928 (yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus), pagu pembiayaan tidak akan bisa segitu," kata Melissa.

Perlindungan nyawa dan kenyamanan calon jemaah selama berada di tanah suci wajib ditempatkan sebagai prioritas tertinggi.

"Kedua, jemaah keselamatannya tidak bisa terjamin. Balik lagi, ruh dari undang-undang itu seharusnya pembinaan, pelayanan, dan keselamatan jemaah," ujarnya.

Kejelasan mengenai kalkulasi dampak finansial kasus ini sempat dipertanyakan langsung oleh tim penasihat hukum kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan.

Penjelasan yang diterima justru menegaskan bahwa angka yang muncul bukan merupakan bentuk kerugian fisik pada kas negara.

"Kami tanya, di mana kerugian keuangan negaranya? BPK menjawab, 'Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial'," kata Melissa. (*)


Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung