Berita, Hukum

Pelarian Ashari Terhenti, Polisi Bekuk Tersangka Pencabulan Santriwati

Repelita.net

07 May 2026 12:56 WIB • 949 view

Pelarian Ashari Terhenti, Polisi Bekuk Tersangka Pencabulan Santriwati
Foto: Istimewa

Repelita Pati - Pelarian panjang Ashari, seorang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati, akhirnya dihentikan paksa oleh aparat kepolisian pada Kamis dini hari tanggal 7 Mei 2026.

Proses penangkapan terhadap buronan ini berhasil dilakukan setelah tim di lapangan menggelar operasi pengejaran lintas wilayah sejak status tersangka resmi ditetapkan dalam gelar perkara pada 28 April 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku beberapa kali berpindah tempat untuk mengelabui dan menjauh dari kejaran petugas.

Rute pelarian yang ditempuh dikabarkan menyentuh berbagai daerah di Jawa Tengah, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat sebelum akhirnya pelaku dapat diringkus di wilayah Kabupaten Wonogiri sekitar pukul 04.00 dini hari.

“Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri,” ujar Dika pada Kamis tersebut.

Usai proses penangkapan selesai, tersangka langsung digelandang menuju Markas Polresta Pati untuk menjalani rangkaian pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Kabar keberhasilan penangkapan ini pertama kali merebak ke publik melalui unggahan di status WhatsApp pribadi milik Kompol Dika pada Kamis pagi, 7 Mei 2026.

Dalam unggahan itu tampak potret Dika bersama seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai Ashari dengan atribut jaket hitam dan kemeja batik.

Beredarnya foto tersebut menjadi penanda jelas bahwa kepolisian akhirnya sukses mengamankan buronan yang sebelumnya dikabarkan lenyap tanpa jejak.

Beberapa dokumentasi lain terkait momen penangkapan juga membanjiri media sosial, memperlihatkan suasana yang diyakini berada di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, Wonogiri.

Lokasi itu disinyalir menjadi titik awal pemeriksaan kilat terhadap Ashari sebelum akhirnya dibawa ke Kabupaten Pati untuk pendalaman lebih lanjut.

Aduan terkait kasus pencabulan ini sebenarnya telah dilayangkan sejak 18 Juli 2024 oleh para korban bersama kuasa hukum mereka.

Ali Yusron, selaku pengacara korban, menyebutkan bahwa proses hukum perkara ini sempat berjalan alot dan lambat meski statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Ali menilai adanya praktik intimidasi terhadap korban dan keluarga menjadi tembok penghambat sehingga sejumlah pelapor memilih menarik kembali laporan mereka.

"Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam. Itu yang lapor pada saat itu 14, cuma yang ditangani Polres sejumlah 8 orang," tutur Ali pada Senin, 4 Mei 2026.

Kuasa hukum itu juga mengaku prihatin terhadap kondisi psikologis para korban yang mayoritas merupakan anak yatim serta yatim piatu karena merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang optimal.

"Si korban dan kayaknya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan, saya tersentuh hati sekali karena ini kebanyakan korbannya anak yatim dan anak yatim piatu," ungkap Ali dengan nada prihatin.

Ia menambahkan bahwa tim pendamping hukum bertekad mengawal tuntas perkara ini hingga akhir tanpa memungut biaya sepeser pun dari korban ataupun keluarga korban.

"Kebetulan di kantor kami diperintahkan oleh ketua umum kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami ini tidak memungut biaya sepeser rupiah pun," tambahnya.

Ali juga menyoroti pasal yang diterapkan dalam kasus ini dan berharap aparat penyidik menggunakan aturan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana pencabulan.

"Biar ada penerapan pasal 2 di KUHP yang terbaru ini di nomor 1 tahun 2023 berkaitan dengan pasal di 418, pencabulan, itu sudah sempurna. Makanya saya bilang kepada penyidik pada saat itu, kita kawal pada peristiwa ini," tegasnya.

Menurut Ali, berbagai alat bukti sejatinya telah tersedia sejak awal penanganan perkara, termasuk hasil visum serta rekaman percakapan yang diduga berhubungan dengan aksi tersangka terhadap korban.

"Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain. Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?" kata Ali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung