Berita, Nasional

Partai Ummat Gugat Keabsahan Gibran ke MK, Target Utama Diskualifikasi Wakil Presiden

Repelita.net

11 September 2026 18:26 WIB • 529 view

Partai Ummat Gugat Keabsahan Gibran ke MK, Target Utama Diskualifikasi Wakil Presiden
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah gugatan resmi terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Ummat bersama sejumlah pemohon pada hari Kamis, 10 September 2026.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ini secara khusus menyoroti legalitas dokumen pendaftaran yang dinilai tidak memenuhi kriteria kelulusan tingkat sekolah menengah atas sejak awal tahapan pemilu.

ADVERTISEMENT

Informasi mendalam mengenai langkah hukum ini disiarkan melalui sebuah tayangan wawancara kritis yang diunggah oleh kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Ummat, Ustaz Idrus Sambo, secara terbuka memaparkan landasan hukum dan target utama dari pengajuan sengketa yang mereka layangkan tersebut.

Beliau menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan moralitas sistem pendidikan nasional.

Pihak pemohon menilai adanya cacat formal yang fatal dalam proses verifikasi berkas kandidat yang meloloskan sang wakil presiden saat itu.

Dalam pernyataan resminya pada forum tersebut, Idrus Sambo menyampaikan tuntutan pokoknya secara tegas.

"Target utamanya diskualifikasi wakil presiden, not more than that, itu saja," ujar Idrus Sambo menjelaskan fokus materi gugatan yang telah resmi terdaftar di meja kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini menjadi poin krusial yang diharapkan dapat menjadi momentum bagi para hakim untuk meninjau kembali keputusan sengketa secara substansial.

Pihak penggugat membeberkan alasan mendasar di balik momentum pengajuan hukum yang terkesan baru bergulir setelah dua tahun masa jabatan berjalan.

Berdasarkan argumen pemohon, bukti-bukti otentik mengenai dugaan manipulasi berkas ini baru berhasil terungkap sepenuhnya ke ruang publik pada tahun 2025 melalui serangkaian gugatan keterbukaan informasi.

Idrus Sambo menyatakan bahwa situasi politik saat pelaksanaan Pemilu 2024 tidak memungkinkan hal ini dibongkar karena pengaruh kekuasaan presiden yang menjabat kala itu sangat dominan.

Selain melayangkan gugatan ke pengadilan, perwakilan dari Partai Ummat ini juga memberikan pesan moral yang cukup menohok bagi keluarga Solo.

Pesan tersebut diarahkan langsung agar menjadi bahan perenungan atas amanah besar yang tengah diemban saat ini.

"Pesan apa yang ingin Ustaz Sambo sampaikan kepada Gibran dan keluarga Solo? 2 tahun sudah cukuplah jadi wakil presiden, milikilah rasa malu. Sesuatu yang busuk itu pasti akan terungkap. Kalau kau sudah enggak malu lagi, silakan kau bikin apa aja kata Nabi," ucap Idrus Sambo dalam sesi wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV tersebut.

Langkah hukum ini kini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng pertahanan terakhir konstitusi negara.

Publik kini tengah menanti bagaimana respons dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut dalam memeriksa serta memanggil pihak-pihak termohon seperti Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan aturan yang diterbitkan.

Jika gugatan ini dikabulkan, mekanisme selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan kandidat pengganti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung