Berita, Nasional

Palti Hutabarat Tantang Gibran Hadiri Sidang MK, Denny Indrayana Pertanyakan Keaslian Syarat Pendidikan Wapres

Repelita.net

21 September 2026 22:42 WIB • 76 view

Palti Hutabarat Tantang Gibran Hadiri Sidang MK, Denny Indrayana Pertanyakan Keaslian Syarat Pendidikan Wapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika hukum terkait polemik syarat administrasi pencalonan wakil presiden kembali memicu perdebatan sengit di tengah ruang publik nasional.

Pemerhati sosial Palti Hutabarat secara terbuka melayangkan tantangan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar memanfaatkan forum persidangan.

ADVERTISEMENT

Forum yang dimaksud adalah ruang peradilan Mahkamah Konstitusi guna memberikan penjelasan komprehensif atas seluruh persoalan yang dipersoalkan oleh Denny Indrayana bersama rekan-rekan pemohon lainnya.

Perkara hukum yang mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada Senin, 21 September 2026 malam hari.

Menurut pandangan Palti Hutabarat, proses persidangan di mahkamah tersebut semestinya bisa dipakai secara optimal untuk menunjukkan sikap serta argumen secara terbuka.

Ia menilai panggung peradilan itu akan menjadi sarana pembuktian bagi sang wakil presiden di hadapan majelis hakim konstitusi serta masyarakat luas.

"Panggung bagi Gibran sudah disiapkan di MK, membuktikan bahwa dirinya tidak sekosong yang dikatakan," ujar Palti pada Senin, 21 September 2026.

Dorongan tersebut disampaikan agar Gibran tidak hanya sekadar menjadi objek perdebatan kosong tanpa pembelaan diri di ruang-ruang diskusi publik luar.

Palti meminta agar figur nomor dua di pemerintahan tersebut menunjukkan keberanian mental untuk menghadapi langsung substansi perkara yang sedang menjadi sorotan tajam.

“Tunjukkan Gibran, katakan, saya akan lawan!," tandas Palti dengan tegas pada Senin, 21 September 2026.

Sebelum gelombang tantangan itu muncul, pakar hukum tata negara Denny Indrayana sempat mengungkapkan rasa sayangnya terhadap sikap Gibran dalam menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Denny berpandangan bahwa proses persidangan hukum ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membeberkan bukti-bukti valid terkait pemenuhan kualifikasi pendidikan.

Pihak pemohon memandang terdapat cacat administratif serta dugaan penyelundupan regulasi dalam pasal terkait proses pencalonan wakil presiden sebelumnya.

“Setelah melihat cacat secara administratif dan secara manipulatif tadi, yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 yang menggibran itu, sekarang semuanya sebaiknya, seharusnya, bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah Konstitusi," ujar Denny pada Senin, 21 September 2026.

Menjelang bergulirnya persidangan perdana, pihak pemohon mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan termasuk ihwal proses uji publik komisi pemilihan umum.

Namun, yang menjadi sorotan utama Denny adalah ketiadaan langkah hukum dari pihak terkait untuk ikut serta mempertahankan kedudukan mereka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gibran dilaporkan tidak mendaftarkan diri sebagai pihak terkait guna memberikan jawaban resmi atas dalil-dalil pemohon.

“Sayangnya Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," tegas Denny pada Senin, 21 September 2026.

Ketidakhadiran dalam kapasitas resmi tersebut dinilai membuat sang pejabat kehilangan momentum berharga untuk membersihkan nama serta membela kepentingan hukumnya.

“Pilihan sikap itu tentu sangat disayangkan seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres," imbuhnya pada Senin, 21 September 2026.

Denny mengingatkan bahwa keengganan untuk hadir atau melibatkan diri dalam persidangan justru berisiko memunculkan spekulasi serta pertanyaan negatif dari publik.

“Jika beliau atau kuasa hukumnya tidak hadir, selain merugikan dirinya sendiri, karena melepaskan kesempatan membela kepentingannya, hal demikian makin menimbulkan berbagai pertanyaan," ucap Denny pada Senin, 21 September 2026.

Lebih lanjut, ia melontarkan kalimat bernada tanya mengenai motif di balik absennya upaya pembelaan resmi tersebut di muka persidangan mahkamah.

“Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA? Apakah Gibran tidak hadir karena takut?," timpal Denny pada Senin, 21 September 2026.

Sikap tertutup tersebut pada akhirnya dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap wibawa serta kehormatan lembaga peradilan tertinggi negara.

“Yang pasti wajar pula jika muncul pandangan ketidakhadiran Gibran adalah sikap yang tidak menghormati persidangan mahkamah konstitusi yang beliau," pungkas Denny pada Senin, 21 September 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung