Repelita [Jakarta] - Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Tifa kini sedang berjalan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya pembuktian mendasar mengenai validitas ijazah Joko Widodo sebelum jaksa dapat menjatuhkan dakwaan fitnah.
Menurutnya, jaksa penuntut umum memiliki beban untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut sebagai langkah awal dalam menguji materi perkara. Keberhasilan pembuktian ini menjadi kunci apakah tuduhan yang diajukan Dokter Tifa terhadap mantan presiden dapat dijatuhi tindakan pidana atau tidak.
ADVERTISEMENT
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan detail poin tersebut sebagai berikut: "Kalau di sini mencemarkan tentang ijazah palsu, maka nomor satu yang harus dibuktikan adalah ijazahnya asli. Jadi bahwa ada ijazah yang asli. Itu yang dulu yang harus dibuktikan. Bahwa kemudian dibuktikan lagi, ada perbuatan mencemarkan, seolah-olah ijazah yang asli ini palsu. Itu yang harus dibuktikan oleh jaksa umum."
Untuk memenuhi beban pembuktian tersebut, jaksa diwajibkan menghadirkan rangkaian alat bukti yang sah sesuai hukum yang berlaku. Keterangan saksi ahli, dokumen fisik, serta konfirmasi langsung dari institusi penerbit ijazah akan menjadi instrumen penentu konferensi.
Majelis hakim akan menjelaskan seluruh fakta yang muncul di konferensi untuk menentukan vonis akhir bagi terdakwa. Kekuatan bukti surat dan keterangan yang dipaparkan jaksa bakal menjadi fondasi utama dalam menilai kebenaran dari tuduhan pencemaran nama baik tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok