Berita, Nasional

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura Dan Perintahkan Pembubaran Badan Hukum Perusahaan

Repelita.net

08 August 2026 23:33 WIB • 381 view

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BTPN Syariah Ventura Dan Perintahkan Pembubaran Badan Hukum Perusahaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Otoritas Jasa Keuangan resmi memutus izin operasional PT BTPN Syariah Ventura dalam industri pembiayaan modal ventura berbasis syariah.

Langkah pencabutan lisensi tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026 sebagai kelanjutan agenda pembubaran lewat mekanisme internal pemegang saham.

ADVERTISEMENT

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian A menegaskan keberlakuan keputusan tersebut.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata Indra dalam pengumuman resmi, Sabtu (8/8/2026).

Setelah penetapan status hukum tersebut, pihak korporasi diwajibkan segera memproses pembubaran badan usaha serta menjalankan tahapan likuidasi sesuai regulasi.

Pengawas industri jasa keuangan memerintahkan pelaksanaan rapat umum pemegang saham maksimal tiga puluh hari demi mengesahkan pembubaran sekaligus menyusun tim penyelesai aset.

Pengelola entitas juga diminta menetapkan petugas khusus guna mengoperasikan pusat aduan demi mengurus kepentingan para nasabah maupun masyarakat umum hingga tim likuidator terbentuk.

"Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi," tulis OJK.

Kepastian penyelesaian kewajiban finansial serta hak para kreditur maupun donatur dana harus disampaikan secara terbuka dan transparan oleh manajemen.

Penggunaan frasa usaha ventura berbasis syariah kini resmi dilarang tercantum pada identitas nama entitas bisnis tersebut usai pembekuan izin berlaku.

"Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," demikian bunyi pengumuman OJK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung