Berita, Nasional

Oegroseno Dipanggil Polisi Soal Lahan Sepolwan, Roy Suryo Sebut Ada Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Lalu

Repelita.net

30 July 2026 15:26 WIB • 752 view

Oegroseno Dipanggil Polisi Soal Lahan Sepolwan, Roy Suryo Sebut Ada Kriminalisasi Kasus 15 Tahun Lalu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Roy Suryo menilai pemeriksaan terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terindikasi sebagai tindakan kriminalisasi.

Pernyataan tersebut dilontarkan Roy Suryo sewaktu menghadiri sidang praperadilan terkait dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Roy menjelaskan bahwa beberapa anggota tim penasihat hukumnya berhalangan hadir di ruang sidang lantaran fokus mendampingi Oegroseno memenuhi panggilan penyidik di Mabes Polri.

"Sebagian dari tim itu sedang mendampingi Pak Oegroseno yang ada di Mabes Polri. Karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," kata Roy.

Ia menyoroti jarak waktu dari peristiwa yang diusut oleh pihak kepolisian karena terjadi belasan tahun silam.

Roy menilai pemeriksaan atas peristiwa yang berlangsung sekitar 15 tahun lalu tersebut menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.

"Kasus 15 tahun yang lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujarnya.

Kendati demikian, Roy berharap Oegroseno mampu menyampaikan klarifikasi secara mendalam kepada tim penyidik Polri.

Ia juga menekankan bahwa persoalan yang diperiksa tersebut belum sepantasnya dikategorikan sebagai sebuah kasus pelanggaran hukum.

"Kasusnya enggak ada dicari-cari. Sorry bukan kasus sih, bukan kasus, kejadian. Kejadian, ya, kasusnya enggak ada," ucap Roy.

Oegroseno sendiri mendatangi Mabes Polri guna mengklarifikasi proses hibah serta pengadaan tanah Sepolwan yang bergulir pada 2011.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu sempat mempertanyakan urgensi penyelidikan yang bersumber dari laporan informasi, mengingat tidak ada temuan kerugian negara dari BPK.

Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menepis tuduhan bahwa pihaknya tengah melakukan tindakan kriminalisasi.

Totok menegaskan bahwa pengusutan perkara dilakukan secara profesional guna merespons aduan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata Totok.

Sampai saat ini penanganan materi pengadaan lahan Sepolwan tersebut masih berstatus penyelidikan awal tanpa ada penetapan tersangka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung