Repelita [Jakarta] - Badan Gizi Nasional akhirnya angkat bicara terkait 41 nama yang disebut mantan Wakil Kepala BGN sekaligus tersangka Sony Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis .
Jubir BGN Dian Islamiati Fatwa menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan tidak ingin berkomentar banyak mengenai materi penyidikan .
ADVERTISEMENT
"BGN menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dan tidak akan memberikan komentar atas materi yang menjadi bagian dari penyidikan," kata Dian kepada wartawan, Selasa (23/6) .
Dian menegaskan BGN akan mendukung dan bekerja sama apabila terdapat informasi atau klarifikasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum .
"Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum," ungkapnya .
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murni, mengungkapkan jumlah nama yang disebut kliennya bertambah dari 26 menjadi 41 nama .
"Nah di situlah makanya berkembang menjadi 41 nama gitu loh. Berkembang menjadi 41 nama dari 26," ujar Krisna .
Penyidik Kejagung kembali menanyakan daftar nama terkait pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pemeriksaan terbaru .
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebelumnya juga mempersilakan Kejagung menyelidiki 41 nama tersebut .
"Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan oleh Kejagung," kata Agustina .
Kuasa hukum Sony menjelaskan penambahan nama terjadi setelah penyidik membuka kembali data percakapan dan tabel yang dimiliki kliennya .
"Totalnya 41 nama. Jadi dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada tambahan setelah data chat dan tabel itu dibuka," jelasnya .
Krisna menyebut rata-rata pihak yang mengajukan titik SPPG merupakan kalangan politisi .
"Dari kalangan politik. Ya, pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya .
Sony sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain dalam kasus korupsi tata kelola MBG . (*)
Editor: 91224 R-ID Elok