Berita, Nasional

Muslim Arbi Nilai Indonesia Tetap Stabil Tanpa Wakil Presiden Jika Gibran Dimakzulkan

Repelita.net

24 September 2026 18:54 WIB • 58 view

Muslim Arbi Nilai Indonesia Tetap Stabil Tanpa Wakil Presiden Jika Gibran Dimakzulkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menilai Indonesia tidak memerlukan sosok wakil presiden jika gugatan terkait ijazah yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi nantinya dikabulkan.

Pandangan tersebut didasarkan pada tinjauan historis kepemimpinan nasional di masa lampau yang pernah berjalan tanpa didampingi oleh seorang wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Catatan sejarah menunjukkan Bung Hatta sempat mengundurkan diri sehingga Presiden Soekarno memimpin seorang diri dalam rentang waktu tahun 1956 hingga 1968 tanpa wakil presiden.

Situasi serupa juga terjadi ketika Soeharto menjalankan roda pemerintahan tanpa wakil presiden pada periode tahun 1968 hingga 1971 yang berjalan dengan stabil.

Presiden B.J. Habibie pun pernah memegang kendali kepemimpinan nasional pada rentang waktu 1998 sampai 1999 tanpa didampingi oleh seorang wakil presiden.

Berkaca dari berbagai pengalaman masa lalu tersebut, perjalanan roda pemerintahan negara terbukti tidak menghadapi kendala berarti meski tanpa kehadiran wakil presiden.

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan tersebut dan berujung pada pelengseran Gibran Rakabuming Raka, posisi wakil presiden dinilai tidak perlu diisi kembali.

Kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dianggap mampu berjalan secara normal dan mandiri tanpa harus didampingi oleh seorang wakil presiden di kabinetnya.

Kehadiran wakil presiden saat ini justru dipandang sebagai beban dari aspek politik, hukum, etika, serta moral yang mengganggu jalannya pemerintahan.

Proses naiknya Gibran Rakabuming Raka ke panggung kekuasaan dinilai publik sebagai produk politik praktik kolusi dan nepotisme era pemerintahan sebelumnya.

Semangat reformasi 1998 yang menolak segala bentuk KKN harus ditegakkan untuk membersihkan sistem ketatanegaraan dari pengaruh dinasti politik masa lalu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan diharapkan menjadi momentum pembersihan diri dari perlindungan politik keluarga.

Langkah tegas lembaga peradilan konstitusi tersebut sangat dinantikan guna memutus mata rantai praktik politik kotor yang merusak tatanan hukum negara.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut kerap mendapat hambatan dari kelompok politik lama dan oligarki pendukungnya.

Berbagai dinamika politik tersebut dinilai menjadi faktor penghambat terciptanya stabilitas nasional di bidang hukum, ekonomi, sosial, serta keamanan.

Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada 24 September 2026, Muslim Arbi mendesak agar gugatan tersebut segera diputuskan demi mengembalikan marwah bangsa (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung