Repelita Jakarta - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum menelusuri kembali berbagai persoalan yang membayangi perjalanan PT Bank Central Asia Tbk.
Pemeriksaan tersebut mencakup penyelamatan perbankan melalui obligasi rekapitulasi, proses divestasi saham pemerintah, sengketa perpajakan, hingga perlindungan dana nasabah secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Menurut Muslim, persoalan BCA tidak bisa hanya dilihat dari keberhasilan perusahaan menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia saat ini.
Ada sejarah panjang penggunaan instrumen keuangan negara dalam proses penyelamatan BCA saat krisis moneter 1998 yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muslim Arbi pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, dalam sebuah keterangan publik yang menyoroti perjalanan historis institusi perbankan tersebut.
Negara pernah mengeluarkan dana dan menanggung beban besar untuk menyelamatkan perbankan dari kebangkrutan pada masa krisis moneter masa lalu.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penyelamatan tersebut berlangsung, bagaimana aset dinilai, dan bagaimana keuntungan ekonomi dari proses pemulihan itu akhirnya dinikmati.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah kebijakan penyelamatan perbankan pada masa krisis telah memberikan manfaat yang sebanding bagi negara dan masyarakat luas.
Ataukah kebijakan tersebut justru menyisakan persoalan dalam proses pengalihan kepemilikan kepada investor swasta yang terjadi pada tahap-tahap selanjutnya.
Kritik terhadap proses privatisasi bukan berarti menolak kehadiran investasi swasta yang masuk ke dalam perekonomian nasional secara sah.
Namun, ketika negara telah mengeluarkan sumber daya besar untuk menyelamatkan sebuah institusi keuangan, setiap tahapan pelepasan kepemilikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban tersebut harus mencakup aspek hukum, ekonomi, dan moral agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Jika investor baru membeli tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, maka pembelian murah tersebut dinilai sah menurut ketentuan yang berlaku.
Tetapi kalau ada bukti perbuatan melawan hukum, manipulasi penilaian aset, atau penyimpangan dalam transaksi, aparat harus berani menelusurinya.
Muslim menyoroti sejarah rekapitalisasi BCA yang melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah krisis moneter melanda Indonesia.
Berdasarkan catatan resmi perusahaan, BCA mengalami penarikan dana besar-besaran atau bank rush, kemudian ditetapkan sebagai Bank Take Over.
Lembaga tersebut kemudian masuk dalam program restrukturisasi perbankan yang dijalankan oleh pemerintah untuk memulihkan stabilitas sektor keuangan.
Pada tahun 1999, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional menguasai 92,8 persen saham BCA sebagai bagian dari upaya penyelamatan darurat.
Dalam proses tersebut, kredit pihak terkait dipertukarkan dengan obligasi pemerintah guna memulihkan kesehatan neraca keuangan bank.
Laporan keuangan BCA tahun 2003 mencatat obligasi pemerintah yang diterima dalam rangka rekapitalisasi mencapai sekitar Rp60,88 triliun berdasarkan nilai historis.
Bagi Muslim, angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil dan tidak boleh dipandang hanya sebagai catatan administratif dalam sejarah perbankan nasional.
Obligasi rekapitalisasi merupakan instrumen yang memiliki konsekuensi fiskal nyata karena pembayaran bunga dan pokoknya menjadi kewajiban negara.
Ketika negara menerbitkan obligasi untuk menyelamatkan bank, sesungguhnya ada beban besar yang harus ditanggung oleh keuangan negara.
Karena itu, wajar jika masyarakat mempertimbangkan bagaimana nilai penyertaan negara tersebut kemudian dikonversi menjadi hasil penjualan saham.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan rekapitalisasi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa ada bagian yang ditutup-tutupi.
Evaluasi tersebut mencakup penghitungan biaya penyelamatan, kewajiban fiskal, nilai aset, hasil divestasi, serta manfaat ekonomi yang diperoleh negara.
Transparansi diperlukan agar publik dapat membedakan antara kebijakan penyelamatan yang memang diperlukan untuk mencegah keruntuhan sistem keuangan.
Serta mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan keuangan negara dalam jangka panjang.
Persoalan berikutnya yang menjadi sorotan Muslim adalah proses pelepasan saham milik pemerintah di dalam struktur kepemilikan BCA.
Pada tahun 2000, Badan Penyehatan Perbankan Nasional melepas 22,5 persen saham melalui penawaran umum perdana atau IPO.
Melalui langkah tersebut, kepemilikan saham pemerintah mengalami penurunan menjadi sebesar 70,3 persen dari total keseluruhan saham.
Pada tahun 2001, pemerintah kembali melepas 10 persen saham melalui penawaran publik kedua sehingga kepemilikannya berkurang menjadi 60,3 persen.
Perubahan besar terjadi pada tahun 2002 ketika FarIndo Investment Mauritius Limited mengambil alih 51 persen saham BCA melalui strategic private placement.
Laporan tahunan BCA tahun 2002 mencatat FarIndo sebagai perusahaan patungan yang pemilik manfaat akhirnya melibatkan Farallon Capital Management LLC dan keluarga Hartono.
Sementara itu, laporan Dana Moneter Internasional mengenai perekonomian Indonesia mencatat penjualan tersebut terjadi pada bulan Maret 2002.
Nilai transaksi penjualan 51 persen saham BCA kepada konsorsium yang dipimpin oleh Farallon tersebut tercatat sekitar Rp5,6 triliun.
Muslim menilai rangkaian transaksi penjualan saham tersebut perlu ditelaah secara proporsional oleh pihak yang berwenang menegakkan hukum.
Penelaahan tersebut menyangkut dasar penentuan harga, metode penilaian saham, kondisi keuangan perusahaan saat transaksi, dan pertimbangan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa persoalan harga transaksi tidak dapat dinilai hanya dengan membandingkan nilai penjualan masa lalu dengan nilai perusahaan saat ini.
Penilaian harus memperhitungkan situasi pasar yang sedang bergejolak, risiko investasi yang tinggi, serta kondisi perbankan ketika krisis berlangsung.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap proses divestasi yang telah berlalu.
Dokumen dan dasar pengambilan keputusan harus dibuka secara transparan kepada publik agar semua keraguan dapat terjawab dengan pasti.
Apakah penilaian dilakukan secara wajar, apakah seluruh prosedur dipenuhi, dan apakah kepentingan negara benar-benar diperhitungkan dengan matang.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi, bukan dengan cara menyebar spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, Muslim juga menyoroti persoalan perpajakan BCA yang tercatat secara resmi di dalam dokumen administrasi Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, tercatat perkara antara PT Bank Central Asia Tbk dan Direktur Jenderal Pajak.
Perkara perpajakan tersebut berkaitan erat dengan persoalan Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.
BCA mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.015174.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak BCA dalam sidang yang telah diputus.
Keputusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya dan mengadili kembali perkara dengan mengabulkan permohonan banding BCA.
Muslim menilai keberadaan sengketa pajak tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas perpajakan yang wajar.
Sengketa tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bentuk bukti adanya tindak pidana di dalam tubuh perusahaan perbankan besar itu.
Mekanisme keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali merupakan jalur hukum sah bagi wajib pajak maupun otoritas perpajakan.
Namun, ia berpandangan bahwa perusahaan dengan skala bisnis besar tetap harus menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan.
Laporan keuangan konsolidasian BCA tahun 2025 mencatat laba sebelum pajak penghasilan mencapai sekitar Rp71,26 triliun.
Selain itu, laba bersih perusahaan tercatat berada di kisaran angka Rp57,54 triliun pada periode laporan keuangan yang sama.
Sementara itu, beban pajak penghasilan konsolidasian yang ditanggung oleh perusahaan tercatat berada di kisaran angka Rp13,70 triliun.
Besarnya aktivitas ekonomi perusahaan menjadi alasan penting bagi penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi kepada publik.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban fiskal telah dihitung dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan besar memiliki tanggung jawab yang besar pula terhadap kelangsungan pembangunan negara melalui sektor perpajakan.
Yang perlu dipastikan bukan hanya berapa besar laba yang diperoleh, tetapi juga apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar.
Selain persoalan sejarah keuangan negara dan perpajakan, Muslim menilai perlindungan nasabah harus menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Keluhan mengenai transaksi tidak dikenal, penipuan mengatasnamakan petugas bank, hingga dugaan kehilangan saldo rekening perlu ditangani serius.
Setiap pengaduan nasabah harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti transaksi, hasil investigasi, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Dalam siaran pers pada 12 September 2025, pihak BCA membantah informasi mengenai dugaan kebocoran dana investasi senilai Rp70 miliar.
BCA menyatakan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah dan mendukung penuh investigasi bersama perusahaan sekuritas terkait.
Keterangan resmi perusahaan harus disandingkan dengan hasil pemeriksaan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
Keberhasilan bank tidak cukup diukur dari pertumbuhan laba, aset, dan jumlah nasabah yang bergabung di dalam institusi tersebut.
Keamanan dana, kecepatan penanganan pengaduan, serta kepastian perlindungan konsumen merupakan indikator kualitas tata kelola bank.
Muslim menegaskan desakannya kepada aparat penegak hukum bukanlah vonis terhadap BCA maupun pihak yang terlibat pada masa lalu.
Ia meminta agar seluruh persoalan ditelaah berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu ada pemisahan yang jelas antara kebijakan pemerintah yang dapat diperdebatkan dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Jangan sampai kritik terhadap kebijakan masa lalu dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar yang sah di mata hukum negara.
Sebaliknya, jangan pula persoalan yang menyangkut uang negara ditutup hanya karena sebuah perusahaan telah tumbuh besar dan berhasil.
Penelusuran sejarah penyelamatan BCA penting untuk memastikan kebijakan penyelamatan lembaga keuangan masa depan tidak mengabaikan publik.
Negara harus memiliki keberanian mengevaluasi kebijakan masa lalu secara objektif, sekaligus menjamin kepastian hukum dunia usaha.
Semua persoalan akan menjadi jelas apabila dokumen resmi dibuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan, maka hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Kepentingan negara dan kepercayaan masyarakat luas tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok atau korporasi tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok