Berita, Nasional

MK Diharap Kabulkan JR Peradilan Militer, Kasus Andrie Bisa Pindah

Repelita.net

07 May 2026 15:56 WIB • 767 view

MK Diharap Kabulkan JR Peradilan Militer, Kasus Andrie Bisa Pindah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menggelar pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 .

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyebut putusan MK yang akan datang dapat membuka peluang bagi proses peradilan terhadap korban kekerasan yang melibatkan aparat TNI untuk disidangkan ulang di peradilan umum .

ADVERTISEMENT

“Dalam konstruksi hak asasi manusia, kasus (Andrie Yunus) tersebut itu sebetulnya bisa disidangkan ulang,” kata Hussein kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (07/05/2026) .

Hussein menjelaskan bahwa masih terdapat dalil-dalil dalam UU Peradilan Militer yang dinilai melanggar hak asasi korban kekerasan oleh aparat TNI .

“Oleh karena itu, ada harapan ke depan memang kasus itu dapat disidangkan ulang kalau memang kasusnya belum selesai,” tutur Hussein .

“Kalau kasusnya belum selesai maka itu bisa semacam dihentikan dan kemudian dilanjutkan dalam peradilan terbuka,” ia menambahkan .

Ia mencontohkan praktik serupa terjadi pasca Perang Balkan 1990-an, di mana banyak kasus tentara yang awalnya ditangani sistem peradilan militer nasional kemudian dipindahkan ke pengadilan sipil .

Menurutnya, alasan peralihan tersebut antara lain independensi pengadilan militer yang diragukan serta kasus yang melibatkan korban sipil .

Sebelumnya, Andrie Yunus selaku korban dalam kasus penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Peradilan Militer tersebut .

Permohonan diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, dengan meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer .

Tim advokasi memohon agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer” .

Mereka menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 UU TNI .

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang saat ini bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berpeluang dialihkan ke peradilan umum .

Hussein juga menyinggung praktik negara-negara bekas Yugoslavia pascaperang yang mencabut yurisdiksi militer dan mengalihkannya ke pengadilan sipil .

“Banyak kasus tentara dan kejahatan perang awalnya ditangani atau terkait sistem militer nasional, lalu dipindahkan ke pengadilan sipil nasional,” ujarnya .

Pengujian UU Peradilan Militer ini dimohonkan oleh dua warga sipil, yakni Lenny Damanik (ibu dari remaja 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan prajurit TNI) dan Eva Meliani Br Pasaribu (anak dari wartawan yang tewas dalam kebakaran rumah diduga terkait pemberitaannya) .

Para pemohon menyoroti praktik impunitas TNI yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law .(*)

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung