Repelita Jakarta - Pemerintah melalui jajaran kementerian teknis memberikan klarifikasi resmi guna meredam keresahan publik yang berkembang mengenai isu keamanan sistem perlindungan data kependudukan nasional.
Dalam agenda dengar pendapat bersama lembaga legislatif di kawasan Senayan, pihak otoritas menegaskan tidak ada regulasi pembagian berkas personal warga negara kepada pihak administrasi asing.
ADVERTISEMENT
Langkah penjelasan ini diambil menyusul mencuatnya polemik di ruang publik mengenai nota kesepahaman bilateral yang dituding memuat klausul pemindahan instrumen digital secara bebas ke luar negeri.
Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa kesepakatan yang terjalin dengan pihak barat murni berada dalam koridor regulasi niaga elektronik global dan bukan privasi kedaulatan.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu/Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” ujar Meutya.
Dengan demikian segala asumsi yang menyebutkan adanya penyerahan otentikasi identitas publik secara massal ke lembaga eksternal dipastikan sebagai bentuk disinformasi yang tidak berdasar.
“Jadi, ini dalam kerangka trade. Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul,” imbuhnya.
Mengenai adanya pasal spesifik yang mencantumkan jaminan pergerakan jaringan informasi, perwakilan pemerintah menjamin seluruh aktivitas tersebut tetap tunduk pada koridor hukum domestik.
Setiap korporasi maupun lembaga mitra diwajibkan menyelaraskan sistem operasional mereka dengan undang-undang perlindungan privasi yang berlaku ketat di dalam negeri.
“Jadi Bapak/Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Awal mula polemik ini sendiri bersumber dari pengumuman kerja sama tarif timbal balik yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan kedua negara pada awal tahun dua ribu dua puluh enam.
Informasi awal mengenai kesepakatan tersebut sempat mengindikasikan adanya ruang pertukaran yang disesuaikan dengan aturan hukum tata kelola informasi nasional.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga.
Pihak otoritas kembali memperjelas bahwa cakupan pertukaran tersebut hanya menyasar kebutuhan korporasi komersial seperti ekosistem belanja daring, layanan finansial makro, serta komputasi awan.
Tujuan utamanya adalah membangun sistem tata kelola pertukaran niaga internasional yang kredibel dan aman tanpa mengabaikan hak konstitusional perlindungan privasi setiap individu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok