Berita, Nasional

Mantan Hakim Agung Bela Roy Suryo Terkait Praperadilan Berjilid, Sebut Hakim Punya Kewenangan Mengatur Sejak Awal

Repelita.net

11 September 2026 18:12 WIB • 387 view

Mantan Hakim Agung Bela Roy Suryo Terkait Praperadilan Berjilid, Sebut Hakim Punya Kewenangan Mengatur Sejak Awal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik pengajuan praperadilan berjilid-jilid yang dilakukan oleh Roy Suryo dalam menghadapi proses hukum di pengadilan terus memunculkan beragam tanggapan dari para pakar hukum.

Pandangan kritis tersebut salah satunya disampaikan oleh Dwi Cahyo selaku mantan hakim agung ketika mengulas jalannya proses persidangan dalam siniar kanal YouTube Refly Harun pada hari Jumat tanggal sebelas September dua ribu dua puluh enam.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangannya, majelis hakim tunggal sebenarnya mempunyai kewenangan diskresi penuh untuk mengarahkan agar seluruh materi keberatan hukum dapat digabung sejak awal pemeriksaan.

Kalau di jilid 2 atau 3 hakim tidak memberikan ketegasan dan membiarkan permohonan masuk terpisah, maka hakim tidak bisa menyalahkan pemohon atas alasan abuse of process, ungkap Dwi Cahyo dalam ulasannya.

Ia menilai bahwa persoalan utama dalam rangkaian gugatan tersebut bukanlah terletak pada frekuensi pengajuan permohonan, melainkan bagaimana pengadilan menata efektivitas persidangan.

Mantan hakim yang pernah bertugas menangani perkara perdata khusus tersebut menegaskan bahwa aparat peradilan memiliki instrumen memadai guna mencegah pecahnya permohonan menjadi beberapa jilid terpisah.

Jika materi keberatan berbeda, hakim dapat menata persidangan sejak awal, lanjutnya menjelaskan batasan kewenangan pengelolaan perkara di pengadilan.

Di sisi lain, permohonan praperadilan yang diajukan secara berturut-turut oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya sempat menuai penolakan dari hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam pertimbangan hukumnya pada persidangan sebelumnya, hakim menilai bahwa langkah hukum tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan dan status hukum pemohon telah berubah.

Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum, tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membeberkan alasan penolakan permohonan tersebut di ruang sidang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung