Berita, Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Razman Arif Nasution Tetap Dihukum Satu Setengah Tahun Penjara Kasus Fitnah Hotman Paris

Repelita.net

19 May 2026 14:19 WIB • 598 view

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Razman Arif Nasution Tetap Dihukum Satu Setengah Tahun Penjara Kasus Fitnah Hotman Paris
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga peradilan tertinggi negara secara resmi menganulir permohonan hukum tingkat akhir yang dilayangkan oleh seorang penasihat hukum senior terkait kasus pencemaran nama baik.

Melalui keputusan tersebut maka ketetapan sanksi kurungan fisik selama satu setengah tahun yang dijatuhkan pada sidang tingkat pertama dinyatakan berkekuatan hukum tetap serta harus segera dijalankan.

ADVERTISEMENT

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (19/5/2026).

Proses perumusan konklusi hukum atas sengketa antarpengacara tersebut dipimpin oleh dewan hakim agung pusat dengan durasi pemeriksaan berkas perkara yang berlangsung selama sembilan hari kerja.

Pada tahapan persidangan awal di wilayah pesisir utara ibu kota pihak tergugat telah dinyatakan secara meyakinkan terbukti bersalah mendistribusikan muatan informasi digital yang merusak reputasi orang lain.

Selain itu tindakan penyebaran data elektronik bermuatan fitnah secara berulang dan kolektif juga menjadi poin krusial yang memberatkan posisi hukum sang praktisi hukum di mata keadilan.

Akar permasalahan dari sengketa hukum ini sejatinya telah bergulir sejak beberapa tahun silam di mana pihak kejaksaan mendakwa yang bersangkutan bertindak bersama seorang rekan wanita.

Dalam amar putusan terpisah rekan wanita dari sang advokat juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis pidana kurungan selama setengah tahun disertai kewajiban pemenuhan denda finansial.

Sementara sang pengacara sendiri dikenakan sanksi kurungan lebih lama beserta denda ratusan juta rupiah yang mendorongnya melakukan serangkaian perlawanan hukum hingga tingkat akhir namun kandas.

Menanggapi kepastian hukum dari keputusan lembaga yudikatif tersebut pihak pelapor yang juga merupakan pengacara papan atas langsung menyuarakan pandangannya melalui saluran komunikasi daring pribadinya.

Dirinya mendesak pihak kejaksaan selaku eksekutor yudisial untuk segera melakukan tindakan penahanan fisik mengingat status perkara yang kini sudah tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun.

“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi telah menolak kasasi dari pengacara Razman Nasution yang dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pengaduan Hotman Paris. Putusan kasasi artinya inkrah dan telah final. Kapan Razman dieksekusi, ditangkap, dan dipenjara?” tulis Hotman Paris dalam unggahannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung