Repelita Jakarta - Tokoh hukum nasional Mahfud MD memberikan perhatian serius terhadap jalannya proses yudisial dalam perkara penyerangan air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus di lingkungan peradilan militer.
Keresahan tersebut diungkapkan oleh mantan Menko Polhukam ini melalui platform digital X setelah menyaksikan potongan video persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam cuplikan yang berasal dari siaran resmi YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian nampak sedang memeriksa sebuah barang bukti berupa wadah minum putih.
Sambil meneliti kondisi fisik botol yang menjadi alat kejahatan tersebut, Fredy melontarkan komentar mengenai kondisi benda tersebut dengan menyatakan, “Sampai karatan begitu,” saat berada di kursi pimpinan sidang.
Pimpinan hakim tersebut kemudian mengangkat barang bukti itu ke hadapan publik dan lensa kamera sembari menjelaskan mekanisme teknis dari alat yang digunakan oleh pelaku penyiraman tersebut.
Beliau memberikan ulasan mengenai bentuk fisik wadah tersebut dengan kalimat, “Kalau ini dibuka, lubangnya begini,” sebagai bagian dari proses pemeriksaan fakta hukum di ruang sidang terbuka.
Namun suasana berubah menjadi kontroversial saat Fredy mulai memberikan penilaian subjektif mengenai efektivitas tindakan pelaku yang menurutnya tidak efisien karena menggunakan wadah bermulut lebar.
Kritik bernada meremehkan pun terlontar dari lisan pimpinan sidang tersebut dengan ucapan, “Makanya saya bilang, goblok banget. Masa tumbler mulutnya besar begitu. Ya nyemprot lah,” dalam forum resmi itu.
Ia bahkan memberikan perbandingan teknis mengenai botol air kemasan yang dianggap lebih mematikan jika digunakan sebagai instrumen serangan terhadap lawan bicara dibandingkan dengan alat bukti yang ada.
Fredy menambahkan ulasan logikanya di hadapan peserta sidang dengan kalimat, “Kalau ujungnya kecil kan begitu. Kalau musuh, bukan ini,” yang kemudian menjadi sorotan tajam bagi para pemerhati hukum.
x.com yang diunggah pada 8 Mei 2026 menunjukkan kegelisahan Mahfud MD yang mempertanyakan orisinalitas dari rangkaian kejadian di dalam ruang sidang militer tersebut.
Mahfud MD menyatakan kebimbangan hatinya melalui sebuah cuitan yang berbunyi, “Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI?” sebagai bentuk skeptisisme terhadap etika profesi hakim.
Meski mengakui tidak memantau seluruh rangkaian proses hukum secara utuh dari awal, ia menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi pengadilan melalui pernyataan, “Saya tak sempat menonton sidangnya,”.
Ahli hukum tata negara ini menutup kegelisahannya dengan ungkapan keprihatinan yang mendalam atas perilaku pejabat yudisial melalui kalimat, “Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?”.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok