Berita, Hukum

Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan, Tak Cukup Bukti

Repelita.net

26 April 2026 15:08 WIB • 1,006 view

Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan, Tak Cukup Bukti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan respons tegas terhadap pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta agar perkara pernyataan Saiful Mujani diuji di pengadilan, dengan menegaskan bahwa substansi pernyataan tersebut tidak bisa dibawa ke meja hijau .

Menurut Mahfud, suatu perkara pidana dapat memasuki ruang persidangan pengadilan hanya apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu berupa dua alat bukti yang cukup dan sah .

ADVERTISEMENT

Dengan keyakinan yang kuat, ia menyebut bahwa penyidik kepolisian pasti tidak akan menemukan kecukupan alat bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk melimpahkan perkara pelaporan Saiful Mujani ke pengadilan .

"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana. Padahal ini tidak ada," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (26/4/2026) .

Mahfud menilai jika setiap pernyataan tanpa kecuali harus diklarifikasi kebenarannya di pengadilan, maka logika yang sama seharusnya juga bisa berlaku bagi siapa pun termasuk para pejabat negara yang sering membuat pernyataan kontroversial .

Ia dengan tegas menegaskan bahwa pendekatan hukum seperti itu tidak dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menganut asas due process of law .

"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun (bisa) dipanggil semua klarifikasi di pengadilan. Termasuk Menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu," tegas Mahfud .

Kendati demikian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak masyarakat atas pernyataan Saiful yang dinilai kontroversial .

Mahfud menjelaskan bahwa Polri secara kelembagaan tetap wajib menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat mana pun tanpa terkecuali sesuai amanat undang-undang .

Namun setelah laporan diterima secara administratif, polisi wajib melakukan analisis secara objektif dan profesional untuk menentukan apakah suatu laporan memenuhi unsur pidana atau tidak .

"Polri itu oleh undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro yustisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas Mahfud mengakhiri pernyataannya .

Sebelumnya Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan pandangan berbeda dengan menyebut bahwa kritik atau pendapat yang disampaikan oleh Feri Amsari dan Ubedilah Badrun bersifat konstitusional dan tidak bisa dipidana .

Sebaliknya, Pigai justru menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani tidak serta merta dijamin oleh konstitusi karena dianggap memiliki potensi membahayakan stabilitas nasional .

Pigai kemudian menyinggung keberadaan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai instrumen hukum internasional tentang hak sipil dan politik .

Menurut Pigai, kovenan tersebut secara tegas menegaskan bahwa pendapat bersifat ad hominem atau menyerang pribadi serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional hingga berujung pada makar justru tidak diperbolehkan dalam hukum internasional .

Oleh karena itu berdasarkan interpretasi Pigai, adanya proses pelaporan hukum terhadap Saiful Mujani perlu dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari mekanisme negara hukum .

Pigai memaparkan bahwa pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji kebenarannya di pengadilan untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang serius .

"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum," kata Pigai menjelaskan pandangannya .

"Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," pungkas Menteri HAM itu menegaskan posisinya yang berbeda dengan Mahfud MD .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung