Berita, Hukum

Mahfud MD Desak Kejagung Usut Tuntas 41 Nama dalam Ponsel Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Repelita.net

26 June 2026 01:01 WIB • 808 view

Mahfud MD Desak Kejagung Usut Tuntas 41 Nama dalam Ponsel Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Temuan 41 nama yang tercantum dalam perangkat komunikasi milik tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, kini menjadi sorotan utama dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Puluhan identitas tersebut diduga berkaitan langsung dengan penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur umum yang menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Menyikapi hal tersebut, Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung agar melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang namanya muncul dalam temuan penyidik.

Menurut Mahfud, pengumuman nama-nama tersebut kepada publik perlu dilakukan sebagai langkah sanksi moral, sepanjang informasi yang disampaikan didasarkan pada fakta-fakta penyidikan.

”Ya itu harus diusut tuntas. Iiya dong dipanggil, kalau perlu diumumkan untuk untuk sanksi moral. Itu namanya diumumkan kan tidak apa-apa, ini loh nama yang disangka enggak apa-apa disebut disangka. Namanya juga disangka ya menitip-nitipkan, kan tidak apa-apa,” kata Mahfud MD.

Ia juga menyoroti lemahnya penanganan benturan kepentingan dalam tata kelola pemerintahan saat ini, sembari merujuk pada regulasi masa kolonial yang melarang keterlibatan keluarga pejabat dalam proyek negara.

”Bahkan dilarang satu garis ke atas satu garis ke samping. Satu garis ke atas itu ke orang tuanya tidak boleh, anaknya tidak boleh. Satu garis ke samping saudaranya tidak boleh ikut dalam proyek-proyek pemerintah. Maksudnya agar tidak terjadi conflict of interest,” jelasnya.

Mahfud turut menyatakan keprihatinannya atas besarnya anggaran negara yang terbuang sia-sia, sementara porsi yang diterima masyarakat sangat minim karena praktik lancung di lapangan.

"Orang-orang yang kayak gini nih, kenapa Anda nitip-nitip dan kenapa dapat uang sebegitu banyak? Apa tidak kasihan kepada rakyat yang uang ratusan triliun hanya dapat maksimal Rp8.000?" tuturnya.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmennya untuk mengkaji lebih dalam 41 nama tersebut guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.

"Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," ungkap Syarief.

Pihak kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari riwayat percakapan yang disita penyidik, mencakup berbagai pihak dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar Krisna merinci latar belakang pihak-pihak yang berkomunikasi dengan kliennya terkait penentuan titik layanan gizi. (*)

Redaktur: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung