Berita, Peristiwa

Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas Slipi, Ditempati Anak Purnawirawan

Repelita.net

05 May 2026 22:12 WIB • 811 view

Mabes TNI Tertibkan 12 Rumah Dinas Slipi, Ditempati Anak Purnawirawan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) telah melaksanakan penertiban dan pengosongan terhadap 12 unit rumah dinas yang berlokasi di Kompleks Slipi, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu karena keduabelas rumah tersebut ditempati oleh anak-anak dari para purnawirawan TNI yang sudah meninggal dunia .

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, anak dari seorang purnawirawan yang telah meninggal dunia sudah tidak memiliki hak lagi untuk menempati fasilitas rumah dinas yang merupakan aset negara .

ADVERTISEMENT

"Sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding," kata Aulia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Mei 2026 .

Penertiban rumah dinas di kompleks Slipi ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang kuat, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan TNI .

Aulia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut dan demi menjaga tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN), setiap penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas wajib ditertibkan dan dikosongkan .

Sebelum akhirnya melakukan eksekusi pengosongan, Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif dengan memberikan sebanyak tiga kali surat peringatan serta memberikan kesempatan bagi penghuni untuk mengosongkan rumah secara mandiri .

Bahkan, Mabes TNI telah melakukan mediasi tahap akhir dengan para penghuni pada tanggal 16 April 2026, di mana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa para penghuni akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026 .

"Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar," ujar Aulia menjelaskan tujuan akhir dari penertiban aset negara ini .

Aulia menambahkan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara profesional .

Hal ini sekaligus menjadi upaya TNI untuk memastikan bahwa rumah dinas dapat dimanfaatkan secara optimal oleh prajurit aktif yang berhak sehingga distribusinya lebih tepat sasaran dan mampu mendukung kesiapan serta kesejahteraan personel Mabes TNI dalam melaksanakan tugas negara .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung