Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng Irjen Roy Hadi Siahaan Imbas Penyerbuan Ponpes Hamalatul Qur'an

Repelita.net

04 November 2026 15:17 WIB • 119 view

M Rizal Fadillah Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng Irjen Roy Hadi Siahaan Imbas Penyerbuan Ponpes Hamalatul Qur'an
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang desakan publik dari berbagai elemen masyarakat siber kian menguat menuntut adanya tindakan tegas lanjutan di jajaran pimpinan kepolisian daerah kepulauan Jawa.

ADVERTISEMENT

Tuntutan mengenai pencopotan jabatan tinggi tersebut mencuat setelah adanya tindakan penertiban operasional bersenjata di salah satu lembaga pendidikan keagamaan wilayah Sukoharjo.

Langkah mutasi kedinasan yang sebelumnya menyasar posisi kepala kepolisian resor setempat dinilai belum sepenuhnya memberikan kepuasan bagi rasa keadilan publik siber.

Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah pembenahan yang jauh lebih menyeluruh demi mencegah timbulnya potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.

Ulasan analisis mengenai tuntutan struktural korps kepolisian ini disampaikan oleh seorang pemerhati politik dan kebangsaan bernama M Rizal Fadillah.

Pernyataan resmi seputar evaluasi kebijakan penegakan hukum tersebut ditulis di wilayah Bandung pada tanggal 4 Nopember 2026 melalui ulasan tertulisnya.

Paragraf pertama dari pernyataan sang pengamat kebangsaan tersebut tertulis asli berbunyi seperti berikut:

"Desakan awal yang ramai atas serbuan brutal aparat Brimob ke Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo adalah pencopotan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hadi Siahaan. Namun ternyata langkah Kapolri mendahulukan pencopotan Kapolres Sukoharjo dan tim di lingkungan Polres Sukoharjo. Meski langkah ini cukup mendapat apresiasi namun masyarakat khususnya umat Islam tentu belum puas."

Selanjutnya, ia memaparkan indikasi adanya pembelaan sepihak tanpa disertai proses pembuktian hukum yang valid terkait latar belakang insiden pembakaran di lapangan.

Paragraf kedua dari ulasan kritis mengenai prosedur penertiban aparat bersenjata itu tertulis persis seperti berikut:

"Pasukan utama Brimob yang diturunkan adalah dari barisan Polda Jateng sementara Kapolda Jateng bukan semata mengetahui penyerbuan bahkan membela proses tersebut sebagai sudah sesuai SOP, mengklarifikasi, dan memojokkan pihak Pesantren sebagai bagian pembakaran warung mie babi. Tanpa pembuktian bahwa pembakaran itu dilakukan by santri-santri putri Hamalatul Qur'an Sukoharjo."

Tindakan evaluasi jabatan tinggi dinilai menjadi hal krusial yang wajib segera dipenuhi guna meredam potensi konflik horizontal yang mengancam stabilitas kedamaian nasional.

Paragraf ketiga dari pesan peringatan sosial seputar sensitivitas polemik di tengah warga siber itu tertulis asli berbunyi:

"Kapolda harus ditindak. Perilaku model Zionis atau Komunis tidak boleh ditoleransi apalagi dengan pelabelan negatif kepada umat dan organisasi atau lembaga-lembaga Islam. Islamofobia harus diperangi karena hal itu adalah stigmatisasi jahat. Jika dibiarkan kasus penyerbuan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an dantidak diusut tuntas ke akarnya, maka umat Islam dapat dan segera menyiapkan squad perlawanan."

Lebih lanjut, ia mendorong pimpinan tertinggi kepolisian nasional untuk mengambil tindakan berani demi memutus mata rantai paradigma buruk penegakan hukum masa lalu.

Paragraf keempat dari analisis perbandingan historis skandal birokrasi penegak hukum tersebut diketik persis berbunyi:

"Kapolda Jateng yang diduga beragama Kristen dan kasus pembelaan soal warung mie babi sangat sensitif dan rawan konflik. Perang salib atau perang sabil bisa menjadi spirit bagi perjuangan umat Islam. Kapolri harus mencegah hal ini. Tidak ada jalan lain setelah mencopot Kapolres Sukoharjo maka berikutnya adalah mencopot Kapolda Jateng Irjen Pol Roy "Babi" Siahaan."

Sebagai penutup dari rangkaian evaluasi kritis tersebut, ia memberikan penekanan atas pentingnya konsistensi pembaharuan internal demi menjaga marwah institusi di mata rakyat.

Paragraf kelima dari penegasan dukungan publik atas langkah tegas pimpinan tertinggi korps kepolisian itu tertulis asli:

"Paradigama Kepolisian Orde Lama Listyo Sigit, yang kini menjadi tersangka, atau Tito Karnavian dahulu, harus diubah. Polisi penjahat seperti dalam kasus KM 50, Kanjuruhan, ijazah palsu, dan terbaru penyadapan Istana, adalah paradigma lama tentang Polisi yang bukan sebagai penegak hukum tetapi pembuat masalah, pembengkok, bahkan perusak hukum. Polisi yang menjadi pembuat skandal. Jenderal Suyudi Ario Seto dituntut untuk bersikap berani dan konsisten dalam melakukan pembaharuan. Rakyat pasti akan mendukung. Di samping dengan mutasi pejabat di lingkungan Kepolisian yang patut untuk diacungi jempol, juga dengan segera mencopot Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hadi Siahaan. Kapolri Suyudi telah mampu menangkap dan menahan mantan Kapolri Listyo Sigit, tentu lebih mudah untuk mencopot Roy Hadi Siahaan Kapolda Jateng. Lebih cepat lebih baik, sebelum umat Islam marah dan menyatakan perang."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok







TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung