Berita, Hukum

LBH Muhammadiyah Kecam GRIB Jaya, Desak Polisi Usut Dugaan Penyanderaan Anak Ahmad Bahar

Repelita.net

18 May 2026 15:07 WIB • 899 view

LBH Muhammadiyah Kecam GRIB Jaya, Desak Polisi Usut Dugaan Penyanderaan Anak Ahmad Bahar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang kecaman keras dialamatkan kepada ormas GRIB Jaya oleh jajaran pengurus Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas insiden pengrusakan tatanan keadilan sosial siber yang menimpa kerabat dekat Ahmad Bahar.

Pihak otoritas pembela hak sipil tersebut menyatakan keprihatinan mendalam mengenai adanya aksi pengepungan kediaman pribadi, gangguan kesehatan mental keluarga korban, serta dugaan penahanan sepihak di luar koridor hukum formal yang berlaku di yurisdiksi Indonesia.

ADVERTISEMENT

Melalui keterangan resminya pada Senin, 18 Mei 2026, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, memberikan pernyataan sikap, “Apabila informasi yang beredar tersebut benar adanya, maka tindakan demikian merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum demokratis,” ujarnya lantang.

Manuver sepihak bermodus mobilisasi massa berseragam guna memaksakan kehendak personal terhadap individu warga sipil dinilai telah melompati batas-batas konstitusi nasional yang dengan tegas menempatkan Indonesia sebagai institusi negara berlandaskan supremasi hukum positif.

Oleh karena itu, segala bentuk keberatan atas materi publikasi siber maupun tuduhan pencemaran nama baik subjek tertentu semestinya dikonversikan melalui mekanisme pelaporan yudisial, “Oleh sebab itu, setiap keberatan, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau dugaan tindak pidana lainnya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah,” tutur Gufroni.

Sikap arogansi kelompok yang mempertontonkan kekuasaan fisik di ruang publik dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap hak kemerdekaan individu, “Tidak seorang pun atau organisasi apa pun berhak bertindak seolah-olah aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan, membawa paksa, menahan, atau menekan warga negara di luar prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

Apabila fakta penahanan paksa terhadap anak perempuan di bawah umur sebagai alat sandera jaminan pemenuhan tuntutan terbukti kebenarannya, maka elemen penegak hukum wajib menjerat para pelaku dengan delik pasal berlapis, “Termasuk dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku,” imbuhnya memperingatkan.

Lebih lanjut, ruang domestik tempat tinggal warga negara dipastikan mendapatkan perlindungan undang-undang secara absolut, sehingga segala bentuk intimidasi jalanan yang mencederai rasa aman komunitas wajib ditindak secara represif oleh institusi kepolisian tanpa pandang bulu.

Gufroni mendesak agar jajaran yudisial tidak bersikap pasif terhadap aksi premanisme, “Setiap sengketa, keberatan atas unggahan media sosial, maupun dugaan pencemaran nama baik harus diselesaikan melalui jalur konstitusional dan hukum positif, bukan dengan pendekatan kekuatan massa atau tekanan jalanan,” terangnya.

LBH AP PP Muhammadiyah mendesak korps Bhayangkara segera menggelar penyelidikan objektif guna menjamin rasa aman publik, “Seluruh organisasi kemasyarakatan agar menahan diri, menjunjung hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta konflik horizontal,” kata dirinya menutup opini.

Pada sisi lain, istri korban yakni Yenni Nur sebelumnya mengisahkan atmosfer kepanikan massal di kediamannya pada Minggu, 17 Mei 2026 malam saat dirinya berada di luar kota, “Jadi, orang-orang Hercules itu sebelumnya sudah datang ke rumah meminta klarifikasi, sudah foto dan video,” ucapnya.

Ketegangan eskalatif kembali memuncak tatkala rombongan massa melabrak anak gadisnya akibat tuduhan hoaks terkait gawai komunikasi yang diretas hacker, “Tadi mereka datang lagi. Saya pikir sudah selesai, ternyata mereka mendatangi anak saya yang nomor handphone-nya dipakai hacker untuk menjelekkan Hercules,” jelas Yenni.

Area pemukiman tersebut dilaporkan sempat diisolasi oleh belasan simpatisan ormas yang merangsek masuk ke dalam area privat tanpa hak, “Ternyata tadi sampai dikepung rumah saya, sekitar sepuluh orang,” bebernya seraya melanjutkan, “Dua orang masuk ke dalam rumah mencari Pak Ahmad, tapi tidak ketemu,” di hadapan wartawan.

Meskipun aparat lingkungan tingkat rukun warga beserta bintara pembina desa telah berupaya menengahi situasi, desakan fisik ormas membuat sang anak terpaksa dibawa pergi, “Saya posisinya masih di Karawang. Akhirnya saya hubungi Pak RW, Babinsa, pokoknya semua pihak keamanan di lingkungan,” urainya seraya menirukan paksaan, “Tetap mintanya begini, adek datang dulu ke kantor untuk menjelaskan.”

Di lokasi penyekapan tersebut, korban diinterogasi secara personal oleh Rosario de Marshal yang menolak keabsahan bukti forensik siber, “Hasil penjelasannya, akhirnya bertemu Hercules. Dia tidak percaya kalau bukan anak saya yang membuat kalimat itu,” tutur Yenni prihatin atas kemalangan putrinya.

Pihak keluarga meratapi nasib sang anak yang dijadikan alat sandera politik praktis antarkelompok, “Padahal sudah jelas nomor anak saya diretas,” keluh Yenni seraya menegaskan status terkini, “Sekarang posisinya di kantor GRIB bersama Pak RW, tidak diperbolehkan pulang kalau Pak Ahmad belum datang.”

Upaya meminta perlindungan hukum sempat dilayangkan kepada aparat kepolisian sektor setempat, namun respons institusi hukum tersebut justru menolak laporan korban, “Tadi ke Polsek, katanya malah begini, salah sendiri bermain-main dengan Hercules,” pungkasnya menutup jalinan fakta keadilan yang runtuh.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung