Repelita [Jakarta] - Kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perkembangan signifikan setelah tim kuasa hukum Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengungkap adanya 41 nama yang diduga terlibat dalam pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna Murti, selaku penasihat hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut, menyebut bahwa daftar tersebut kini bertambah setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pendalaman melalui pemeriksaan ponsel kliennya.
ADVERTISEMENT
Dari kalangan politik, kata Krisna, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Krisna menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik hanya mengantongi 26 nama, namun angka tersebut melonjak menjadi 41 setelah data percakapan WhatsApp milik Sony berhasil dibuka dan dikonfirmasi.
Jadi, tadi penyidik mengonfirmasi data-data daripada yang permintaan titik yang kemarin nama-nama itu. Diperlihatkan dari ponsel klien kami, dari WhatsApp-nya terkait permintaan titik, ujar Krisna.
Ia merinci bahwa penambahan tersebut ditemukan saat penyidik menelusuri tabel daftar pihak yang memiliki maupun mengajukan titik lokasi SPPG di berbagai daerah.
Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang yang ketika dibuka hasil chat-nya ternyata tabelnya terisi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama, tambahnya.
Meskipun demikian, Krisna menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut dalam BAP tidak serta-merta menjadi bukti hukum atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Nama-nama tersebut saat ini masih sebatas pihak yang memberikan usulan atau permintaan lokasi SPPG kepada kliennya di BGN.
Sebelumnya, pihak Sony Sonjaya memang telah mengajukan permohonan justice collaborator dengan menyertakan nama-nama besar dari unsur legislatif, yudikatif, hingga eksekutif yang diduga ikut menikmati aliran dana haram proyek ini.
Krisna menyebut, beberapa nama yang sempat beredar di media sosial memang selaras dengan data di ponsel Sony, namun ia tetap berhati-hati agar tidak asal menyebutkan inisial pihak tertentu sebelum proses hukum tuntas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok