Berita, Hukum

Kuasa Hukum Sebut Vonis Korupsi Chromebook Lombok Timur Paksa Kehendak dan Tanpa Bukti Kerugian Negara

Repelita.net

11 May 2026 17:14 WIB • 817 view

Kuasa Hukum Sebut Vonis Korupsi Chromebook Lombok Timur Paksa Kehendak dan Tanpa Bukti Kerugian Negara
Foto: Istimewa

Repelita Mataram - Vonis penjara yang dijatuhkan kepada Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dinilai tidak berpijak pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dinilai memaksakan kehendak dalam memutus perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Dikbud Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Andi Syarifuddin, kuasa hukum kedua terdakwa, menegaskan bahwa kliennya divonis bersalah dan dipenjara meskipun tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang nyata.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda masing-masing Rp 500 juta dengan kurungan pengganti 100 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk Libert Hutahaean, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp 3,2 miliar, sementara Lia Anggawari harus membayar Rp 534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

"Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah," sesal Andi Syarifuddin pada Senin (11/5).

Ia menyoroti bagaimana keuntungan bisnis atau margin yang sah justru dibalik menjadi kerugian keuangan negara, sehingga pengusaha dihukum untuk mengembalikannya.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum ini terjadi distorsi dan manipulasi konstruksi perkara, bahkan mengarah pada penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP Nasional.

Hal itu terbukti dari penggunaan alat bukti yang tidak sah, yakni saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

"KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016," sebut Andi.

Bunyi SEMA 4/2016 secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Adapun institusi lain di luar BPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam suatu perkara.

Selain itu, penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional juga secara gamblang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

"KAP bukan lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta," tegas penasihat hukum tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, ahli KAP yang dihadirkan JPU menyatakan adanya kerugian negara dengan metode perhitungan yang tidak lazim dan cenderung mengada-ada.

Metode yang digunakan adalah menghitung selisih antara nilai kontrak negara sebesar Rp 26.270.135.135 (tanpa PPN) dikurangi Harga Pokok Distributor Chromebook senilai Rp 16.997.124.058.

Dari penghitungan itu, diperoleh selisih harga sebesar Rp 9.273.001.007 yang kemudian oleh KAP dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Padahal, selisih harga tersebut sejatinya merupakan keuntungan bisnis atau margin yang sah diperoleh distributor, reseller, pemasok, hingga ketujuh penyedia dalam pengadaan tersebut.

Andi menduga perhitungan tersebut sengaja dikondisikan agar perkara ini seolah-olah menimbulkan kerugian negara yang besar.

Seharusnya, menurut Andi, KAP ahli JPU menggunakan standar metode kerugian bersih (net loss), yaitu menghitung selisih antara nilai kontrak atau pengeluaran negara dikurangi nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara.

Metode Net Loss mengisyaratkan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan negara berdasarkan kontrak dikurang dari nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara.

Jika perhitungan kerugian negara dilakukan dengan metode Net Loss yang benar, maka dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara sama sekali.

Perhitungan yang benar seharusnya membandingkan nilai kontrak sebesar Rp 26.270.135.135 dengan nilai realisasi atau manfaat riil yang benar-benar diterima negara.

Adapun nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara dalam pengadaan Chromebook Lombok Timur telah sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

Harga yang dibayarkan tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, serta kuantitas dan kualitas barang sesuai kontrak.

Dengan perhitungan yang benar tersebut, maka nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara sama dengan nilai kontrak atau pengeluaran negara, sehingga tidak ada selisih kerugian.

Fakta ini didukung oleh keterangan saksi fakta dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur yang menjelaskan bahwa proses pengadaan telah sesuai regulasi.

Bahkan, masih terdapat sisa dana anggaran yang tersimpan di Kas Pemda Lombok Timur setelah pengadaan tersebut.

Keterangan tersebut bersesuaian dengan pernyataan saksi ahli perhitungan kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh pihak terdakwa di persidangan.

Saksi ahli tersebut menyampaikan bahwa masih tersisa dana anggaran sebesar Rp 1.820.756.821 yang belum dibelanjakan oleh negara.

Hal yang lebih mencengangkan, KAP ahli JPU pun di persidangan mengakui bahwa dalam kontrak e-katalog tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Namun, kerugian itu tiba-tiba dinyatakan terjadi di luar kontrak e-katalog, yakni berupa keuntungan atau margin dari distributor, reseller, pemasok, dan ketujuh penyedia yang dinilai tidak sah.

Andi juga menyoroti proses hukum yang dinilai tebang pilih atau diskriminatif, karena banyak pihak lain yang secara bersama-sama mendapatkan keuntungan tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi.

Namun, penilaian tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan yang sesungguhnya.

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pengondisian penyedia, karena penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukan Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP.

Penilaian hakim yang menyatakan bahwa pengadaan tidak berasal dari rantai pasok resmi juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan fakta persidangan, barang yang dijual terdakwa justru bersumber dari reseller resmi yang dibuktikan dengan surat pesanan (PO) dan kontrak.

Jika terdakwa divonis bersalah dengan alasan perusahaan terdakwa tidak terdaftar di katalog elektronik, hal itu juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemasok terdaftar di e-katalog.

Begitu pula dengan penyedia, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mereka membeli barang dari perusahaan pemasok yang tidak terdaftar di katalog elektronik.

Andi mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materil, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan terbukti nyata atau aktual.

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata, maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti.

Dengan demikian, para terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan fakta persidangan yang tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Sehubungan dengan adanya indikasi perhitungan kerugian negara yang tidak lazim dalam perkara ini, Andi menegaskan bahwa langkah hukum tegas akan segera diambil.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum yang dinilai cacat tersebut akan dilaporkan atas pelanggaran kode etik berat, tindak pidana, maupun gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung