Berita, Nasional

Kuasa Hukum Jokowi: Roy Suryo–Dokter Tifa Harus Diadili Tindakannya Harus Diadili

Repelita.net

02 May 2026 20:36 WIB • 925 view

Kuasa Hukum Jokowi: Roy Suryo–Dokter Tifa Harus Diadili Tindakannya  Harus Diadili
Foto: Istimewa

Repelita Solo - Kuasa Hukum Mantan Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo dan Dokter Tifa harus dipertanggungjawabkan secara hukum di muka pengadilan.

Yakup menyatakan bahwa permintaan penghentian kasus tidak seharusnya dilayangkan kepada pihaknya, melainkan kepada penyidik yang memiliki kewenangan untuk itu.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa salah satu pihak bisa mengajukan restorative justice (RJ) ke penyidik, pun itu belum tentu disetujui karena semua tindakan harus ada pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan ini disampaikan Yakup saat ditemui usai bertemu dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (25/4/2026).

Sebelum kasus ini diproses secara hukum, pihaknya sudah beberapa kali meminta agar para tersangka menarik kembali ucapan mereka yang dinilai menyesatkan publik.

Namun ternyata permintaan klarifikasi dan penarikan pernyataan mengenai ijazah Pak Jokowi yang tidak benar itu tidak pernah diindahkan oleh para tersangka.

Menurut Yakup, satu-satunya penyelesaian yang bisa ditempuh dalam perkara ini adalah melalui jalur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kegaduhan di masyarakat akibat perdebatan publik yang tidak berkesudahan bisa segera dihentikan.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga lebih baik proses hukum dilanjutkan daripada berdebat terus di media massa.

Proses hukum kasus ijazah ini memang sudah memakan waktu yang cukup panjang dan berlarut-larut.

Namun menurut Yakup, dengan banyaknya alat bukti yang dihadirkan, lamanya proses tersebut masih terhitung wajar.

Yakup mengakui bahwa penilaian lama atau tidaknya suatu proses hukum cenderung bersifat subyektif.

Jumlah alat bukti yang sangat banyak serta saksi yang tak kalah banyak menjadi alasan utama mengapa penyidikan memakan waktu lama.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa penyidik telah melakukan upaya terbaiknya dalam mengungkap perkara ini.

Kini kasus tersebut telah masuk ke tahap campur tangan kejaksaan dan akan segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum.

Yakup menjelaskan bahwa proses bolak-balik pemberkasan antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang biasa terjadi.

Ia justru optimistis bahwa dengan proses yang cukup panjang, bukti yang nanti dihadirkan di persidangan akan menjadi lebih solid dan kuat.

Yakup menyebut dirinya menjadi percaya diri karena meskipun agak lama menurut sebagian orang, berkas perkara akan makin luar biasa mantapnya.

Dengan demikian, pembuktian di persidangan nanti dipastikan tidak akan menjadi sangat sulit bagi jaksa penuntut umum.

Yakup dan tim kuasa hukum mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi dan melaporkan perkembangan kasus.

Ia mengaku tidak ada arahan secara spesifik dari Jokowi mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Yakup berharap proses hukum yang sedang berjalan bisa berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

Ia meyakini dari sisi hukum, posisi mereka sangat kuat dan mudah-mudahan semua proses bisa dilancarkan sampai akhir.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung