Repelita [Jakarta] - Pertarungan opini di jagat maya mengenai pusaran kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dinilai memperparah keterbelahan netizen di ruang siber.
Kemunculan kelompok pendengung serta pembuat opini yang saling bertolak belakang dinilai mengaburkan batasan antara aspirasi murni masyarakat dengan propaganda pesanan.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran dari pengamat siber mengenai potensi pergeseran fungsi media sosial dari sarana diskusi menjadi alat penghakiman massal.
Menurut pandangan pakar komunikasi digital Tuhu Nugraha, polemik utama bukan berasal dari dinamika perbedaan argumen di kalangan penduduk internet.
Masalah mendasar muncul sewaktu opini publik dimanipulasi sedemikian rupa untuk melahirkan keputusan hukum sepihak sebelum vonis resmi pengadilan diketok.
Masyarakat digital cenderung digiring untuk menyimpulkan sebuah perkara pidana yang pembuktian materilnya masih berjalan di tingkat penyidikan aparat.
"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujar Tuhu di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pakar siber ini mengingatkan bahwa prinsip praduga tidak bersalah wajib dijadikan dasar utama oleh semua pihak dalam mengawal isu peradilan.
Penyampaian aspirasi maupun kontrol sosial terhadap pejabat publik dijamin penuh oleh undang-undang namun tidak boleh berubah menjadi aksi perundungan siber.
Seseorang tidak dapat dilabeli sebagai pelaku kriminal sebelum adanya putusan hukum tetap dari majelis hakim yang memiliki kekuatan eksekusi.
Edukasi mengenai nilai hukum tersebut dirasa krusial lantaran mayoritas masyarakat saat ini menyerap informasi harian lewat gawai pintar mereka.
Fenomena penumpukan opini di ruang siber juga memperjelas jurang pemisah antara produk pers resmi dengan konten buatan pembuat video amatir.
Perusahaan media konvensional terikat oleh aturan baku yang mewajibkan adanya konfirmasi berimbang serta tanggung jawab moral atas akurasi berita.
"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," kata Tuhu.
Platform digital masa kini telah bertransformasi menjadi medan pertempuran pengaruh yang sangat sengit antarberbagai kepentingan politik maupun ekonomi.
Masyarakat awam dinilai lebih mudah tersulut oleh narasi yang menyentuh sisi psikologis ketimbang memahami pasal-pasal hukum yang rumit.
Tantangan penyaringan informasi juga kian berat seiring dengan masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan untuk memproduksi konten tiruan yang tampak nyata.
"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," tegasnya.
Di tengah kepungan arus kabar digital, Tuhu turut mengkritisi sikap antipati lembaga negara yang kerap mencap setiap masukan publik sebagai berita bohong.
Hak masyarakat dalam menyampaikan koreksi terhadap kinerja korps adhyaksa harus dihormati selama bersandar pada dokumen valid yang bisa diuji.
Dirinya memisahkan dengan tegas antara masukan berbasis data otentik dengan tudingan tanpa nama yang sengaja disebarkan massal demi merusak reputasi.
"Jumlah akun bukan ukuran kebenaran," ucapnya.
Di sisi lain, jajaran eksekutif beserta institusi penegak hukum memikul beban besar untuk memulihkan kepercayaan publik lewat keterbukaan informasi.
Penyelesaian perkara secara adil dan konsisten merupakan benteng utama agar warga tidak mudah terombang-ambing oleh kampanye hitam di internet.
Aparat penegak hukum disarankan fokus menindak pelaku manipulasi data yang menyesatkan publik ketimbang mempermasalahkan perbedaan sudut pandang warga negara.
"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok