Repelita Jakarta - Perselisihan hukum mengenai kualifikasi pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi berkembang semakin rumit.
Perkara bernomor registrasi khusus yang didaftarkan oleh sejumlah tokoh termasuk Denny Indrayana tersebut kini merambah ke ranah kewenangan lembaga.
ADVERTISEMENT
Perdebatan hukum yang bergulir di gedung mahkamah tidak lagi terbatas pada keabsahan dokumen fisik semata melainkan tata cara beracara.
Sidang lanjutan yang dilangsungkan pada hari Rabu, 23 September 2026, mempertemukan berbagai argumen penting dari pihak penyelenggara pemilu.
Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon mempertanyakan kedudukan hukum penggunaan jalur perselisihan hasil pemilihan umum untuk menguji syarat pencalonan.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menilai mekanisme penyelesaian sengketa administratif seharusnya melalui pengawas pemilu alih-alih diuji lewat jalur perselisihan suara.
KPU mempertahankan pendirian bahwa seluruh berkas persyaratan telah diverifikasi secara sah menggunakan surat keterangan penyetaraan yang setara ijazah.
Selain persoalan objek sengketa, masa tenggang pengajuan perkara yang terpaut jauh dari penetapan hasil pemilu turut menjadi materi sanggahan.
Jarak waktu pendaftaran perkara yang terhitung lama sejak penetapan hasil resmi pemilu dipersoalkan untuk menguji keabsahan formal permohonan pemohon.
Sebaliknya, kubu pemohon yang dimotori oleh Denny Indrayana menolak pembatasan waktu tersebut dengan dalih persoalan konstitusional tidak boleh diabaikan.
Dalam konferensi pers menjelang persidangan yang disiarkan oleh Tirto, Denny Indrayana menegaskan pandangannya terkait kendala waktu pengajuan.
"Kalau kita bicara waktu, maka sebenarnya mau terlambat berapa lama itu jangan kita yang disoal," ujar Denny Indrayana memberikan penjelasan.
Pemohon berargumen bahwa keterbatasan akses memperoleh informasi dokumen sejak awal tahapan menjadi hambatan utama keterlambatan pengajuan gugatan hukum.
Substansi utama permohonan tetap mengacu pada undang-undang pemilu terkait keharusan pemenuhan standar pendidikan sejak tahap pendaftaran pasangan calon.
Majelis hakim konstitusi bahkan turut mendalami prosedur verifikasi dokumen yang dilakukan penyelenggara pemilu pada masa tahapan pendaftaran tahun 2023.
Hakim konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta penyerahan risalah rapat revisi peraturan internal yang mengatur standar dokumen pendidikan calon pemimpin negara.
Badan Pengawas Pemilu turut menyampaikan keterangan terkait pengawasan tahapan pemilu serta akses data sistem informasi pencalonan yang pernah dipersoalkan.
Lembaga pengawas pemilu mencatat tidak ada temuan maupun laporan pelanggaran administratif terkait ijazah selama berjalannya tahapan kontestasi elektoral.
Pemeriksaan perkara di tingkat mahkamah kini terbagi ke dalam tiga lapisan krusial mencakup aspek kewenangan, batasan waktu, serta pembuktian substansi.
Seluruh rangkaian persidangan masih berstatus sebagai proses pemeriksaan berkala tanpa ada keputusan final yang membatalkan keabsahan pencalonan Gibran (*)
Editor: 91224 R-ID Elok