Berita, Nasional

KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Gibran Karena Telat 905 Hari

Repelita.net

24 September 2026 00:26 WIB • 116 view

KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ijazah Gibran Karena Telat 905 Hari
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga penyelenggara pemilihan umum secara resmi mendesak majelis hakim mahkamah konstitusi agar menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden.

Permohonan uji materi terkait perselisihan hasil pemilihan umum tersebut diajukan terhadap keabsahan administrasi pencalonan wakil presiden terpilih.

ADVERTISEMENT

Pihak penyelenggara pemilu menilai berkas perkara teregistrasi dengan nomor khusus tersebut telah dimasukkan jauh melampaui batas ketentuan waktu.

Keterangan tegas itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilu bernama Saleh di hadapan majelis persidangan.

Persidangan pemeriksaan pokok perkara tersebut dilangsungkan di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 23 September 2026.

Dalam agenda penyampaian jawaban termohon tersebut, tim hukum penyelenggara pemilu membeberkan cacat formil yang melekat pada berkas gugatan.

Para pemohon dituding telah secara sadar mengakui bahwa dokumen permohonan hukum tersebut didaftarkan melewati tenggat waktu kedaluwarsa.

"Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," kata Saleh di gedung mahkamah pada Rabu, 23 September 2026.

Berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, sengketa hasil pemilihan presiden wajib didaftarkan paling lambat tiga hari pascapenetapan hasil suara.

Keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara nasional sendiri telah disahkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pada tanggal 20 Maret 2024.

Sementara itu, gugatan hukum yang didaftarkan oleh Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya baru diajukan pada tanggal 10 September 2026.

"Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan-permohonan," ujar Saleh dalam persidangan Rabu, 23 September 2026.

Selain masalah tenggat waktu, para penggugat juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk memperkarakan hasil pemilihan umum.

Substansi materi gugatan dipandang sama sekali tidak mempersoalkan selisih perolehan suara sah sebagaimana karakter utama sengketa hasil pilpres.

"Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan," ujar Saleh di hadapan majelis hakim.

Tim hukum penyelenggara pemilu kemudian merinci kalkulasi keterlambatan berdasarkan rentang waktu terbitnya sejumlah keputusan resmi lembaga.

"Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023," kata Saleh.

Kalkulasi waktu tersebut diperkuat dengan surat keputusan lanjutan yang semakin membuktikan bahwa gugatan telah melanggar batas ketentuan formil.

"Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1032 hari, 1031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan," lanjut Saleh dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 23 September 2026.

Di samping persoalan tenggat waktu, pihak penyelenggara juga menepis seluruh dalil yang mempersoalkan keabsahan dokumen ijazah pendidikan wakil presiden.

Seluruh berkas persyaratan administratif yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka dipastikan telah melalui prosedur verifikasi dan dinyatakan sah.

Sidang lanjutan perkara nomor satu tersebut diagendakan akan mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait serta badan pengawas pemilu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung