Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP memastikan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi institusi Polri.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie bersama dengan seluruh jajaran tim telah menyerahkan laporan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT
Jimly menyampaikan bahwa komisi telah melakukan kajian yang mendalam terhadap usulan tersebut, dan hasilnya disepakati untuk tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
"Kami sudah sepakati bahwa tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru," ujar Jimly dalam keterangannya usai penyerahan laporan.
Ia mengakui bahwa tidak seluruh anggota komisi memiliki pandangan yang sepenuhnya sama dalam setiap isu yang dibahas.
Perbedaan pendapat di antara anggota tim pun turut dilaporkan secara terbuka kepada Presiden sebagai bagian dari transparansi proses kajian.
Dalam hasil kajian tersebut, KPRP menilai bahwa pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat bagi institusi kepolisian itu sendiri.
"Tadi Presiden juga tanya, kami jelaskan yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak. Maka, ya, sudah kami enggak usulkan itu," ungkap Jimly menjelaskan.
Ia menekankan bahwa fokus utama dari KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan dengan membentuk lembaga baru di luar struktur yang sudah ada.
Menurut Jimly, komisi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah awal.
Revisi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penerbitan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden.
"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati," kata Jimly.
Dengan cara ini, seluruh rekomendasi reformasi diharapkan dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian dari pusat hingga daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok