Berita, Nasional

KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru Termasuk TPPU Jerat Mulyono Purwo Wijoyo Ex Kepala KPP Banjarmasin

Repelita.net

05 August 2026 12:08 WIB • 450 view

KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru Termasuk TPPU Jerat Mulyono Purwo Wijoyo Ex Kepala KPP Banjarmasin
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo kini terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Pengembangan perkara tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (4/8).

"Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Taufik menguraikan bahwasanya tiga sprindik baru tersebut mencakup penanganan penyuap penyelenggara negara, penerima aliran dana dari swasta yang belum terjerat, serta dugaan pencucian uang.

Meski demikian, seluruh rangkaian penyidikan susulan tersebut masih menggunakan instrumen sprindik umum sehingga belum menyeret penetapan nama tersangka baru.

Jejak penanganan perkara ini berawal dari penindakan tangkap tangan yang diluncurkan tim KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Dalam penindakan di lapangan tersebut, petugas mengamankan Mulyono Purno Wijoyo bersama seorang aparatur sipil negara dan perwakilan swasta terkait pengurusan pengembalian kelebihan bayar pajak PPN kelapa sawit.

Sehari pascaoperasi tangkap tangan, status tersangka resmi disematkan kepada Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Konstruksi perkara bermula saat jajaran KPP Madya Banjarmasin menagih uang imbalan usai menerima permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dari PT Buana Karya Bhakti.

Dari hasil proses kalkulasi petugas pajak, nilai lebih bayar korporasi tersebut tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan potongan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar hingga restitusi akhir disetujui Rp48,3 miliar (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung