Berita, Hukum

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum Kasus Segera Disidang

Repelita.net

19 May 2026 22:01 WIB • 833 view

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum Kasus Segera Disidang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah secara resmi telah merampungkan proses penyidikan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah nonaktif dari wilayah jawa tengah.

Penyerahan dokumen hukum tersebut dialihkan kepada pihak kejaksaan agar status perkara dapat segera ditingkatkan menuju tahapan persidangan pada pertengahan pekan ini.

ADVERTISEMENT

Pihak otoritas hukum menjelaskan terdapat dua klaster dakwaan korupsi yang diduga melibatkan tersangka dalam pusaran kasus suap serta pungutan liar di internal birokrasi daerah.

Perkara hukum tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang terhadap seleksi aparatur desa serta aliran dana gelap dari proyek infrastruktur perkeretaapian nasional di bawah naungan kementerian perhubungan.

"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Pihak jaksa penuntut umum kini mulai memformulasikan lembar tuntutan hukum dengan mengintegrasikan kedua jenis pelanggaran pidana tersebut ke dalam satu berkas dakwaan kumulatif.

Langkah penggabungan penuntutan ini didasari oleh ketentuan hukum acara yang berlaku guna memangkas durasi birokrasi peradilan sehingga jalannya proses hukum menjadi jauh lebih efisien.

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," tuturnya.

Otoritas penyidik menegaskan bahwa mekanisme penyatuan dua klaster perkara pidana yang berbeda subjek hukumnya ini sepenuhnya sah dan diatur secara gamblang dalam regulasi hukum pidana nasional.

Melalui skema administrasi peradilan satu atap tersebut pemeriksaan materiil perkara pungutan desa maupun korupsi infrastruktur perkeretaapian dapat bergulir simultan tanpa hambatan birokrasi.

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ucapnya.

Di sisi lain pejabat daerah nonaktif yang bersangkutan mengonfirmasi dirinya telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait pelimpahan berkas perkara penuntutan hukum atas namanya.

Mantan pimpinan wilayah tersebut menyatakan kesiapan dirinya untuk mengikuti seluruh rangkaian pembuktian hukum yang nantinya akan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi kota semarang.

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung